Ketum Arist Merdeka Sirait: Komnas PA Institusi Independen Perlindungan Anak Indonesia Sejak 1998

Ketum Arist Merdeka Sirait: Komnas PA Institusi Independen Perlindungan Anak Indonesia Sejak 1998

MEDAN, (PAB)--

Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah sebuah institusi independen di bidang Perlindungan Anak di Indonesia. Sejak tahun 1998, atas prakarsa Kementerian Sosial Republik Indonesia dan dukungan dari Badan Dunia PBB untuk Urusan Anak-Anak UNICEF, dukungan dari kalangan kampus dan Universitas, dunia usaha, pegiat dan aktivis perlindungan anak, kalangan profesi, alim ulama dan tokoh masyarakat, media massa, anggota dewan dan dukungan dari lintas kementerian dan negara memberi tugas, fungsi dan tanggung jawabnya Kepada Komnas Perlindungan anak untuk memberikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia.

Tugas dan fungsi itu diputuskan dan ditetapkan pada tahun 1998 melalui mekanisme Forum Perlindungan Anak yang di prakarsai dan dilaksanakan Kementerian Sosial (Departemen Sososial-red).

Salah satu mandat yang diberikan melalui keputusan Forum Nasional Perlindungan Anak itu adalah menugaskan untuk melakukan tugas harmonisasi hukum menyangkut tentang hak-hak dasar anak termasuk mengenai batasan usia anak .

Merupakan kebahagian tersendiri bagi Dewan Komisioner Perlindungan Anak dimana Senin 26 Oktober 2020 adalah 22 tahun hari jadi dan lahirnya Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia ditengah-tengah kehidupan dan permasalahan anak-anak di Indonesia.

Untuk mewujudkan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, tugas pokok dari Komnas Perlindungan Anak setiap hari adalah memberikan pelayanan, pembelaan, pertolongan dan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban segala bentuk dieksploitasi baik eksploitasi dan serangan secara seksual dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik dan kekerasan verbal.

Disamping itu juga, Komnas Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan bagi anak korban perbudakan seks, anak yang menjadi korban perdagangan dan penculikan untuk tujuan adopsi ilegal, penculikan dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, serta anak korban penyiksaan dan peganiayaan, penelantaran, perebutan anak, diskriminasi dan perlakuan salah bentuk lainnya.

Masalah-masah dan perlakuan-perlakuan salah inilah setiap hari yang menjadi fokus pembelaan dan tanggung jawab dari pelayanan Komnas Perlindungan Anak disamping melakukan kunjungan lapangan ke berbagai daerah untuk menemui anak baik sebagai pelaku, korban dan saksi.

Tentu didalam perjalanan ditengah kehidupan dan masalah anak disadari betul masih banyak kekurangan dan tantangan, hambatan dan tidak sedikit pula cercahan bahkan kendala’- kendala yang menghambat pekerjaan pelayanan Komnas Perlindungan Anak sekalipun memberikan yang terbaik bagi anak kita.

Dalam kondisi ini, bagi Komnas Perlindungan anak dengan sederhaannya itu tetap mengandalkan semangat , keberpihakan dan ketulisan hati dan doa untuk memberikan yang terbaik bagi anak.

Untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya memberikan penghormatan, pemenuhan, pembelaan, dan perlindungan anak itu, sepanjang perjalanannya bersama anak Indonesia, terus dan terus tidak pernah mundur dan tidak pernah menyerah untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia.

Sepanjang 22 tahun KOMNAS Perlindungan hadir dan selalu ada ditengah-tengah kehidupan dan permsalahan anak di Indonesia telah melahirkan sejumlah perubahan dan karya-karya besar gerakan nasional perlindungan anak di Indonesia.

Hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak melalui pesan singkat Whats Up miliknya kepada para Awak Media Rabu (28/10)

Lebih lanjut Arist menjelaskan kepada wartawan karya-karya besar yang dilahirkan itu melalui mandat Forum Nasional Perlindungan Anak yang pertama di tahun 1990 itu, Komnas Perlindungan anak yang semula
bernama Lembaga Perlindungan Anak Pusat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial tahun 1997, disepakati dan diubah melalui ketetapan Forum Nasional Perlindungan Anak dari semula bernama LPA Pusat menjadi Komisi Nasional Perlindungan Anak

Tugas dan mandat pertama yang diberikan adalah meneruskan perjuangan melahirkan Undang-undang Perlindungan Anak yang didalamnya diberikan tugas mengatur tentang perlindungan hak-hak dasar anak sebagai bagian dari implementasi Konvensi PBB tentang hak anak.

Untuk tugas ini, atas dukungan Kemensos dan Unicef, Komnas Perlindungan anak membentuk tim 7 sebagai gugus tugas menjalankan mandat itu.

Atas kerja keras dan komitmen tim 7 dan Komnas Perlindungan Anak Inilah cikal bakal lahirnya Undang-undang perlindungan anak di Indonesia yang disyahkan oleh DPR-RI ditahun 2000.

Dengan disyahkannya UU Perlindungan Anak, ini jugalah yang menjadi cikal bakal lahirnya Komisi Negara untuk urusan Perlindungan anak di Indonesia.

Karya besar KOMNAS Perlindungan Anak yang kedua, untuk memberikan akses bagi anak-anak di Indonesia menyuarakan pandangan dan pendapatan tentang dirinya, serta mengembangkan minat dan bakat anak dan kebebasan berorganisasi bagi anak di Indonesia, di tahun 2000, sesuai dengan ketentuan Konvrensi PBB tentang Hak Anak, Komnas Perlindungan Anak menggagas, melahirkan dan menetapkan KONGRES ANAK INDONESIA sebagai mekanisme Nasional bagi anak untuk berpartisipasi menyuarakan pandangan dan pendapatnya sesuai usia perkembangannya.

Untuk memberikan akses bagi anak menyuarakan pandangan dan pendapat tentang dirinya, Kongres Anak Indonesia dilaksanakan sekali dalam setahun dengan menghadirkan delegasi anak dari berbagai propinsi, Kabupaten dan kota.

Mekanisme sebagai peserta Kongres Anak Indonesia, setiap daerah mengirim delegasinya yang dipilih dan ditetapkan melalui mekanisme forum anak di daerah masing-masing secara demokratis.

Karya yang ketiga, melalui kampanye Gerakan Nasional Perlindungan Anak yang didukung oleh empat menteri pada masa itu yakni Menteri Sosial saat ini duduk sebagai Gubernur Jatim Menteri Pendidikan yang saat ini memimpin DKI Jakarta, Prof Yohana Yembise pada saat itu menjabat sebagai Menteri PPPA dan Rudy Antara sebagai Menteri Komimfo atas prakarsa Komnas Perlindungan Anak mendeklarasikan Gerakan Nasional menentang kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

Deklarasi inilah yang akhirnya melahirkan Gerakan Memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak di Indonesia dan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 yang kemudian di syahkan menjadi UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat diancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Melalui kerja advokasi dan litigasi terhadap kasus kekerasan fisik yang diderita Angelin warga Denpasar Bali, akhirnya Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan menghukum ibu angkatnya dengan pidana seumur hidup. Inilah peristiwa pertama dimana Pengadilan menghukum pelaku kekerasan fisik diikuti dengan menghilangkan hak hidup anak secara paksa.
Peristiwa Fenomenal Angeline ini yang akhirnya menjadi gerakan menentang kekerasan terhadap Anak di Indonesia ditandai dengan pemasangan prasasti Angelina oleh Pemerinrah Bali dan Komnas Perlindungan Anak di Bentara Budaya Bali.

Arist menambahkan, untuk memutus mata rantai Darurat Kekerasan Terhadap Anak, Komnas Perlindungan Anak juga menggagas dan melahirkan Gerakan Perlindungan Anak berbasis masyarakat dan kampung.

Gerakan ini merupakan gerakan partisipasi masyarakat berbasis keluarga, dusun, desa dan kampung, karena gerakan partisipasi masyarakat diyakini sebagai langkah strategis untuk melindungi anak.

Kemudian untuk menjalankan visi missi, tugas dan tanggung jawabnya di berbagai daerah, sepanjang 22 tahun kehadiran Komnas Perlindungan Anak di tengah-tengah pergumulan dan masalah anak di Indonesia saat ini telah dibentuk 289 Lembaga Perlindungan Anak di berbagai kota, kabupaten dan propinsi yang dijadikan mitra kerja dan sebagai ujung tombak gerakan perlindungan anak Indonesia untuk memberikan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia.

Inilah diantara karya gerakan Komnas Perlindungan Anak di samping perjalanannya selama 22 tahun tidak saja menerima pengaduan di sekretariat komnas tetapi juga melakukan kunjungan dan advokasi terhadap permasalahan anak ke berbagai daerah.

Di usianya yang ke 22, pada kesempatan ini patutlah Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas bantuan, kerjasama sebagai mitra keja perlindungan anak selama ini dengan Kementerian Sosial, Kementerian PPPA Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder Perlindungan Anak serta Pegiat dan Aktivis perlindungan anak Kapolri, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat .

Tidak lupa juga disampaikan terima kasih atas bantuan dan partisipasi rekan’-rekan pekerja media dalam mengungkap dan mengabarkan kasus-kasus yang menimpa anak, tambah Arist.

“ANAK terlindungi, Indonesia maju.
Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Lindungi Anak Indonesia, KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK ada untuk Anak Indonesia”, tutup Arist (Gun)

Berita Lainnya

Index