Dua Unit Kapal Illegal Fhising Dibakar

Dua Unit Kapal Illegal Fhising Dibakar

BELAWAN,(PAB)----

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melakukan kegiatan  pemusnahan 2 unit  kapal illegal fishing,  Selasa (27/10/2020).

Kegiatan pemusnahan kapal tersebut dihadiri Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan T Hendra Gunawan SH MH, Kepada wartawan Hendra  menyampaikan lokasi pemusnahan bertempat di perairan Laut Belawan dengan titik koordinat 3°-47’24.4174″N/98°-48′ 9.5748″E.

Adapun 2 unit kapal yang dimusnahkan yaitu KM PKFB 898 GT.68.94 dan KM PKFB 1774 GT. 64.81.

Dijelaskan Gunawan, kedua kapal tersebut dimusnahkan setelah memperoleh kekuatan hukum  tetap (inkrah) dengan putusan atas nama terpidana Praphas Ruengnam alias Thein nomor 7/Pid.Sus- PRK/2020/PN. Mdn tanggal 23 September 2020 dan putusan atas nama terpidana Tuntun nomor 8/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Mdn tanggal 23 September 2020 dengan amar putusan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Acara pemusnahan dihadiri Kajari Belawan Ikeu Bahtiar SH MH, Lantamal I Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili Waka Polres, Dirjen Kementerian Perikanan dan Kelautan, mewakili Ditpolair Polda Sumut, dan PSDKP Belawan.

Seluruh tamu undangan berangkat ke lokasi pemusnahan dengan menggunakan kapal TNI Angkatan Laut dari Dermaga Mako Lantamal I Belawan.

“Kegiatan pemusnahan 2 unit kapal perikanan tersebut berjalan dengan lancar dan aman,” pungkasnya. (Ali)

Berita Lainnya

Index