Tentang Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Lurah Bumi Ayu Heri Suprapto Sosialisasikan Perwal Dumai No 65 Tahun 2020

Lurah Bumi Ayu Heri Suprapto Sosialisasikan Perwal Dumai No 65 Tahun 2020

DUMAI,(PAB)--

Dalam rangka melaksanakan instruksi  Wali kota Dumai nomor 65 tahun 2020 tentang Peningkatan kedisiplinan dan Penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian carona virus disease 19

Dalam hal ini diadakan sosialisasi Dikelurahan  Bumi Ayu untuk Penerapan ini Heri Suprapto selaku lurah Bumi Ayu  mengundang untuk Sosialisasi ini yang dilibatkan RT, Babinsa, babinkamtibmas,LPMK,dan Beberapa orang Masyarakat karna Dalam undangan tersebut terbatas Yang hanya dihadiri oleh 20 orang dan turut diundang Kapus(kepala puskesmas) Bumi Ayu Dumai

Heri Suprapto menyampaikan untuk Masalah pembagian masker kepada Masyrakat yang belum sadar arti Kesehatan dan pelangaran itu akan Dikenakan sangsi sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan Sebelumnya dan Heri Suprapto Selaku lurah memberi kesadaran bagi Masyarakat yang belum sadar akan Kesehatan bagi diri kita dan keluarga Masyarakat,oleh sebab itu untuk Membuat peraturan itu maka Diadakan pertemuan yang akan Berlangsung selama 2 hari dari Penjelasan Heri Suprapto selaku lurah Bumi Ayu 


Peraturan itu benar diterapkan Kepada masyrakat yang Melanggarnya dan dikenakan sangsi Antara 100 Sampai 200 ribu dan apa Bila diantara masyrakat yang tidak Mempunyai uang maka sangsi nya Sesuai dengan apa yang diberi Hukuman seperti bersihkan halaman atau membersihkan lantai  Bermacam macam sesuai dengan sangsi nya.

Lurah Bumi Ayu Heri Suprapto Berharap agar untuk masyarakat agar tetap memakai masker dan cuci tangan.

"Jaga kesehatan sesuai dengan arahan protokol kesehatan ,agar Jangan sampai diabaikan dan lindungi keluarga tingkatkan Kesehatan dan jaga jarak," pesannya..Eli)

Berita Lainnya

Index