Tak Butuh Waktu Lama Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Curanmor Roda Dua

Tak Butuh Waktu Lama Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Curanmor Roda Dua

MEDAN,(PAB)----

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K dalam keterangan persnya menyampaikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga (3) pelaku curanmor roda dua,  kejadian di jalan Asrama dekat Rel Kereta Api kelurahan Cinta Damai sekira pukul 02.30 Wib, pada Minggu (04/10/2020) dini hari.

Tiga orang pelaku AH (19), dan HS (19), JS (19)  turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE dan terhadap para pelaku dIkenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Subs pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 KUHPidana, ancaman hukuman kurungan badan 12 tahun.

Dijelaskannya,  Korban QNP berangkat dari rumah untuk menghantar pacarnya sekira pukul 02.30 wib dini hari, sepeda motornya dicuri oleh pelaku, yang mana korban terlebih dahulu dilempari batu oleh para pelaku sehingga terjatuh dan sepeda motornya diambil oleh para pelaku.Selasa (06/10/2020). 

Tak butuh waktu lama, begitu mendapat informasi yang didapat dilapangan sekira pukul 03.00 wib dini hari dengan hari yang sama, Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (19) dan HS (19) di jalan Asrama Pinggir Rel Kereta Api kelurahan Cinta Damai, selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan interogasi dan pengembangan, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yaitu JS (19) sekira pukul 03.30 Wib di jalan Gaperta Ujung Gang Bakti Rel Kereta Api kelurahan Tanjung Gusta. 

Menurut keterangan pelaku HS, ianya berperan sebagai yang melempar batu 1 (satu) kali dengan tangan kanan dan mengenai korban QNP sehingga terjatuh dan mengambil sepeda motor korban Honda Beat warna putih BK 3746 AGE, selanjutnya sepeda motor korban diambil olehnya dan membonceng pelaku JS (19) dan sepeda motor tersebut di sembunyikan dibelakang Mobil Pick Up yang tak jauh dari Tkp. 

Kemudian Pelaku HS (19) menyuruh pelaku JS (19) meminta menemaninya untuk mengambil sepeda motor warga yang tertinggal dipinggir jalan untuk menyimpan sepeda motor tersebut ke lorong pinggiran Rel Kereta Api di balik mobil pick up dan berencana untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang.

Ditangkapnya para pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/Tanggal 04/10/2020. Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda.Theo melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

(Evi)

Berita Lainnya

Index