SERDANG BEDAGAI,(PAB)-
Tim Buser Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai, menggerebek Dua Pemuda yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum)Medan-Tebingtinggi, tepatnya Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan,Sei Rampah Kabupaten, Serdang Bedagai, pada Jumat, (2/10/2020) sekitar pukul 00.45 WIB.
Terkait adanya penggerebekan di Jalinsum,pada Jum'at(2/4)
kemarin, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin Pada Minggu(4/10) pagi, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
AKBP Robin juga mengatakan, Identitas kedua tersangka, Wahyudi alias Yudi (20) domisili Dusun VI, Desa Nagur dan Darmanto alias Darma (22) domisili Dusun I, Desa Suka Jadi, Kecamatan. Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain kedua tersangka sebut Kapolres Sergai, petugas juga mengamankan barang bukti, 1,(satu), bungkus plastik klip Transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih di duga sabu, dan 1,(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 4764 ACP, beber Kapolres.
Penggrebekan itu, sambung Kapolres, setelah anggotanya mendapatkan informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Firdaus untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.
"Setelah tiba di TKP Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing bersama Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di pinggir jalan lintas yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat dan di TKP."ujar Kapolres.
Dari hasil interogasi cepat bahwa kedua tersangka memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenal yang beralamat di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat tersangka memperoleh sabu tersebut namun setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan orang yang dimaksud.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
" Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," jelas Kapolres.(Bambang)

