Polda Sumut Ungkap Jaringan Spesialis Pencurian TBS

Polda Sumut Ungkap Jaringan Spesialis Pencurian TBS

MEDAN,(PAB)----

Kapolda Sumut Irjen  Pol. Drs. Paulus Waterpauw Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana melakukan penadahan buah kelapa sawit / tandan buah segar (TBS), didapatkan dari hasil Penjarahan / Pencurian Hasil Perkebunan Milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun, Senin siang (5/3/2018).

Sebelumnya Penyidik Subdit IV Tipiter bersama personil Dit Intelkam Polda Sumut pada tanggal 17 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penindakan terhadap pelaku penadahan buah kelapa sawit / tandan buah segar (TBS) yang diduga hasil dari Penjarahan / pencurian hasil perkebunan milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun di tiga lokasi berbeda.

Hasil dari introgasi para pekerja bahwa hasil penjarahan / pencurian TBS milik PTPN IV Bah Jambil ditampung dan dijual di tiga PKS gudang yaitu Gudang UD Rizky didesa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.

“Dari tempat tersebut kemudian dijual kembali ke gudang CV. BD Mandiri didesa Hatonduhan Kab. Simalungun dan setelah dilakukan penyortiran dibawa ke gudang CV. BD. Mandiri selanjutnya dijual ke PKS PT. Aria Rama Persada yang terletak didesa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batubara, PKS PT. PIS yang terletak didesa Pengkolan Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun dan PKS PT. PPLI terletak Huta Padang Kec. Pasar Mandoge Kab. Asahan,” jelas Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto SH dan Pejabat Utama Polda Sumut, serta Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang,SH.

Di Lokasi Pertama penangkapan yaitu Gudang UD. Rizky desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun dengan korban PTPN IV (Persero) Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun dalam kasus ini pelaku ada empat orang yaitu Ismayanti als IIS (32, Pemanen Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun), Nellyawati (36, Pemanen Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun), Ismanan als IIN (35, Pemanen Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun) dan Ses Supriadi als CES (38, Penampung Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun).

“Polisi telah memeriksa Sembilan orang saksi dan tiga orang dari Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan). Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa ketiga orang pelaku pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV di Afdeling VIII dan satu orang pelaku penampung / penadah,” ujarnya.

Kini keempat pelaku telah dilakukan introgasi dan telah dilakukan penahanan.

Petugas juga mengamankan barang Bukti  berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah kapak besi, 7 tandan buah kelapa sawit di UD. Rizky, 1 goni ukuran 30 Kg, 1 unit truck merek Mitsubishi BK 8636 TN yang bermuatan kelapa sawit, 1 buah STNK, 3 buah Tonjok besi, 2 buah kayu pikul timbangan, TBS di UD. Rizky sebanyak 63 janjang dengan rincian 62 janjang jenis Tanera dan 1 janjang jenis Dura.

Sementara itu di lokasi kedua yaitu Gudang UD. Pengusaha Muda didusun II desa Bah Kisat Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun Prov. Sumut, petugas berhasil mengamnakn 3 (tiga) orang pelaku yaitu Amri, SH als ARI (36, Mandor UD. Pengusaha Muda alamat Huta IV Baja Dolok Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun), Risdianto als IAN (29, Pemanen Buah Kelapa Sawit alamat dusun  I Sinarejo desa Bah Kisat  kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun) dan Ucok Efendi als Madu (34, Pemanen Buah Kelapa Sawit, alamat dusun  I Sinarejo desa Bah Kisat  kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun).

Digudang kedua tersebut, Polisi telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang dan tiga orang Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan), Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa ketiga orang pelaku pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Persero Kebun Balimbingan. Ketiga pelaku dilakukan introgasi dan telah dilakukan penahanan.

Dalam konpres tersebut, Kapolda mengungkapkan ada beberapa pihak yang ingin mendapatkan kekayaan dalam waktu yang instan dengan melakukan pencurian dan penadahan terhadap hasil kelapa sawit PTPN IV, dan atas laporan tersebut, Polda Sumut langsung menindak lanjuti dengan menangkap pelaku, serta melakukan upaya-upaya hukum terhadap para tersangka.

“Polda Sumut juga telah bersinergi dengan PTPN IV untuk meningkatkan sistem keamanan PTPN IV dengan mempertebal pengamanan menggunakan barrier sebagai batas kebun milik PTPN IV dan milik masyarakat, serta melibatkan personel Polri untuk melakukan pengamanan,” jelasnya.

Para pelaku diduga melanggar pasal  78 Jo pasal 111 dan pasal 55 huruf (d) Jo pasal 107 UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 Perkebunan Jo pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009, tanggal 3 Oktober 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012, tanggal 23 Pebruari 2012 tentang Izin Lingkungan Jo lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor : 05 tahun 2012 tanggal 20 April 2012, tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisa dampak lingkungan hidup.(evi)

Berita Lainnya

Index