Polrestabes Medan Ungkap Kasus Sabu-sabu 7 Kg, Amankan 3 Orang Pelaku 1 Tewas

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Sabu-sabu 7 Kg, Amankan 3 Orang Pelaku 1 Tewas

MEDAN,(PAB)--

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu sekira 7 Kg.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memberikan keterangan pers, Jumat (25/9/2020) sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di Mako Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK,.MH dan Wakasat Res Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan, SH,.MH, mengatakan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut terjadi di dua TKP yang berbeda.

"Pada hari Minggu (20/9/2020), SatRes Narkoba  menangkap 2 tersangka pengedar sabu-sabu di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung, dan menemukan 2 kilo sabu-sabu", ucap Rico.

Kapolrestabes Medan juga mengatakan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh 3 orang. 

"Dari hasil keterangan 2 tersangka tersebut menyampaikan, bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari N (DPO), ada tersangka lain yang menerima barang yang sama, dari informasi tersebut kemudian dikembangkan, pada hari Rabu (23/9/2020) SatRes Narkoba berhasil menemukan tersangka lain dari hasil informasi ke dua tersangka tersebut berinisial S (41) warga Aceh Tamiang, di TKP ke dua di sungai Mencirim Kecamatan Sunggal, dan berhasil mengamankan 5 kilo sabu-sabu", ucap Kapolres.

Pada saat proses penangkapan, tersangka melawan dan berusaha melukai anggota dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

"SatRes Narkoba melakukan tindakan tegas terukur dan melumpuhkan tersangka, kemudian dibawa ke Rumah Sakit, sampai Rumah Sakit tidak tertolong dan dinyatakan meninggal", ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik teh coba berisi sabu-sabu seberat 2000 gram, 1 buah helm, 5 bungkus plastik teh Cina seberat 5000 gram, 3 unit HP, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 buah ransel warna coklat.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (DM).

Berita Lainnya

Index