MEDAN,(PAB)----
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dalam rumah, ES als E pada Senin (24/8) saat berada di Jl. TB. Simatupang LK III Kel Sunggal Kec Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., membenarkan kejadian tersebut kepada wartawan, Senin (26/8) di Mapolsek Sunggal.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini nenjelaskan bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka berawal dari pengaduan korban S (53) warga Jl. Abadi Kel. Sunggal Kec Medan Sunggal pada hari Minggu (23/8) tentang pencurian dirumah korban ke SPKT Polsek Sunggal, yang ditindaklanjuti oleh Tekab dengan melakukan olah TKP.
Berbekal pengaduan korban dan hasil olah tkp, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (24/8) team mendapatkan informasi tentang orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tsb dan berhasil mengamankan TSK, ES als E di kediamannya berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah jam tangan merek Rolex dan Seiko.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk ES alias E kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Kanit.(Evi)