Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Berhasil Sita 14.731 Gram Sabu Di Jalan Lintas Timur Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 00:55:14 WIB

DUMAI, PAB--- 

Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 02.50 WIB tim gabungan Bea Cukai dan Polri yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Pusat DJBC; Kantor Wilayah DJBC Riau; KPPBC TMP B Dumai; KPPBC TMP C Bengkalis; dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penindakan terhadap 1 buah jeriken bekas yang berisikan 14 bungkus Methamphetamine dengan berat kotor +/- 14.731 gram yang dibungkus dengan kemasan teh cina.

Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Rantau Bais, Kec. Tanah putih, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau. Adapun perkiraan nilai atas barang bukti tersebut adalah sebesar Rp. 18.200.000.000 (delapan belas milyar dua ratus juta rupiah) dan dapat menyelamatkan 73.655 jiwa dengan potensi penghematan keuangan negara dari rehabilitasi sebesar Rp. 65.718.673.750 (enam puluh lima milyar tujuh ratus delapan belas juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Atas kejadian tersebut pelaku diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Adapun kronologis penindakan yaitu sebagai berikut; pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026, Tim Direktorat Interdiksi Narkotika dan Kanwil DJBC Riau mendapat informasi dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bahwa akan ada pengiriman barang yang diduga NPP (Narkotika, Psikotropika, Prekursor) dalam jumlah besar dari Batu Pahat (Malaysia) dengan tujuan wilayah pesisir Pantai Timur Sumatera tepatnya diantara pesisir laut Desa Selensen (Kota Dumai) dan pesisir Desa Tenggayun (Kabupaten Bengkalis).

Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan KPPBC Dumai dan KPPBC Bengkalis, hasil dari pertemuan disepakati akan dilakukan operasi gabungan dengan dibentuk tim gabungan Patroli Laut dan tim surveillance darat.

Pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 pukul 20.00 WIB tim gabungan patroli laut KPPBC Bengkalis menggunakan speedboat patroli BC 10010 melaksanakan patroli laut disekitar perairan Bengkalis dan tim gabungan patroli laut KPPBC Dumai menggunakan speedboat patroli BC 10017 melaksanakan patroli laut disekitar perairan Dumai, dan tim gabungan surveillance bertugas mengawasi perlintasan orang/kendaraan yang dicurigai sebagai penjemput/kurir darat.

Sampai dengan hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 Pukul 04.00 WIB, berdasarkan hasil pemantauan dari tim Patroli laut BC 10010 dan tim Patroli laut BC 10017 belum ditemukan adanya perlintasan baik perahu nelayan maupun kapal High Speed Craft yang mencurigakan datang dari arah Malaysia yang melintasi Perairan Bengkalis dan Perairan Dumai.

 

Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB tim surveillance darat mendapat informasi tambahan bahwa barang yang diduga NPP telah sampai di darat dan diangkut menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna hitam menuju ke arah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.

Berbekal informasi tambahan tersebut tim gabungan surveillance darat melakukan pengejaran ke daerah Ujung Tanjung dengan melakukan penyisiran ke beberapa tempat yang diduga sebagai lokasi keberadaan target; Sekitar pukul 02.50 WIB tanggal 09 Februari 2026 tepatnya di Jalan Lintas Timur Sumatera, Rantau Bais, Kec. Tanah putih, Kab. Rokan Hikir, Provinsi Riau didapati seorang laki-laki mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor roda 2 tanpa nomor plat kendaraan bergerak kencang membawa 1 buah jeriken berwarna biru, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan oleh tim gabungan.

 Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku Sdr. PR (kurir) diamankan ke KPPBC Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dilakukan pengujian pendahuluan terhadap barang bukti menggunakan narcotest huruf U.

Atas pengujian pendahuluan tersebut kedapatan positif mengandung Methamphetamine (Sabu).

Dari hasil interogasi terhadap Sdr. PR, diketahui bahwa ia diperintah oleh Sdr. GR untuk mengambil jeriken berwarna biru yang sudah diketahuinya berisikan sabu dari mobil pick up jenis Daihatsu Grandmax yang terparkir di depan Masjid Nurul Hidayah.

Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Sdr. GR dan tim berhasil mengamankan Sdr. GR di rumah ibu dari temannya di Desa Simpang Mutiara, Perumahan Mutiara Indah RT. 014 RW. 09 Kel. Banjar Dua Belas Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau.

Saat ini barang bukti dan terduga pelaku sudah diserahkan kepada penyidik Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Maju.

Terkini