DUMAI PAB---
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Binsus Kota Dumai menjadi sorotan setelah diduga melakukan pemungutan biaya perpisahan sebesar Rp300 ribu per siswa untuk angkatan tahun 2026. Keluhan terkait pungutan yang dinilai tidak sesuai peraturan ini pertama kali disampaikan salah seorang orang tua siswa kepada awak media pada hari Senin (10/02/2026).
Menurut keterangan yang diterima, informasi mengenai pungutan uang perpisahan disampaikan melalui dua saluran: surat resmi dari ketua angkatan 26 SMAN Binsus dan pemberitahuan yang dibagikan melalui grup WhatsApp khusus orang tua siswa/siswi. "Kami mendapatkan informasi secara langsung melalui grup tersebut, beserta surat yang menyatakan setiap siswa diwajibkan membayar Rp300 ribu untuk keperluan acara perpisahan," ujar sumber orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.
Setelah mendapatkan keluhan tersebut, awak media segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi sekolah SMAN Binsus pada pukul 10.30 WIB untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar. Namun, petugas di ruang administrasi menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat karena ada kegiatan luar sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, awak media menemui Hasan, yang menjabat sebagai Humas SMAN Binsus. Ketika ditanya mengenai pungutan uang perpisahan, Hasan mengaku tidak mengetahui secara detail. "Maaf pak, urusan keuangan dan pemberitahuan terkait acara khusus seperti ini bukan berada di kewenangan saya. Segala hal sehubungan dengan itu menjadi kewenangan kepala sekolah, dan saya sendiri belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal tersebut," jelas Hasan.
Tak lama kemudian, seorang guru yang juga menjabat sebagai Staf Kesiswaan bernama Adi mendatangi awak media dan bersedia memberikan klarifikasi. Adi mengakui bahwa memang terdapat rencana pemungutan uang sebesar Rp300 ribu per siswa untuk keperluan perpisahan angkatan 26. "Informasi tersebut benar, Pak. Pungutan ini telah diketahui secara resmi oleh kepala sekolah, komite sekolah, serta ketua OSIS. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan acara perpisahan, pembuatan kenang-kenangan, dan beberapa kegiatan pendukung lainnya," ucap Adi saat ditemui di ruang guru sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan di Satuan Pendidikan serta Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Komite Sekolah, satuan pendidikan dan komite sekolah dilarang keras melakukan pemungutan uang atau iuran untuk alasan apapun, termasuk untuk keperluan acara perpisahan. Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah atau yang didukung oleh pihak sekolah dengan menetapkan besaran iuran tertentu tergolong sebagai pungutan liar (pungli). Pengecualian hanya diberikan jika pungutan tersebut merupakan inisiatif mandiri dari orang tua siswa secara sukarela, tanpa adanya penetapan besaran dan tanpa campur tangan pihak sekolah dalam proses pengumpulan atau penggunaan dana.
Hingga saat berita ini diterbitkan, awak media masih belum berhasil menghubungi langsung kepala sekolah SMAN Binsus untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait kasus ini. Pihak media akan terus melakukan pantauan dan siap segera melakukan koreksi atau pembaruan informasi jika terdapat kesalahan dalam penyajian berita atau jika diperoleh tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan terkait.