Deli Serdang PAB ---
Persidangan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama dengan terdakwa Edy Syahputra di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Simpang Kantor Belawan, Selasa (3/2/2026), berlangsung panas dan nyaris ricuh setelah terungkap dugaan kesaksian palsu yang disampaikan pelapor dan saksi di hadapan Majelis Hakim.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Sirait menghadirkan Ilham Hakim Lubis sebagai pelapor serta Zulham Efendi sebagai saksi pelapor. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sidomulyo, Gang Buntu, Sei Rotan, Dusun VII.
Saat pemeriksaan, saksi Zulham Efendi mengaku berada di dalam mobil bersama pelapor dan melihat langsung pelapor dipukul, namun memilih diam karena takut. Selanjutnya, JPU menanyakan kepada pelapor Ilham Hakim Lubis apakah pernah ada upaya perdamaian dari keluarga terdakwa.
Dengan tegas, pelapor menyatakan tidak pernah ada permintaan perdamaian dari pihak Edy Syahputra.
Namun pernyataan tersebut terbantahkan secara langsung di persidangan ketika Penasihat Hukum terdakwa, Lasma Sinambela, SH, dan Bapak Efendi Sinaga, SH, mengungkap fakta adanya surat perdamaian resmi dari kelurahan tempat tinggal Edy Syahputra.
Setelah didesak dan diperlihatkan konteks perdamaian tersebut, pelapor akhirnya mengakui bahwa surat perdamaian itu memang ada. Pengakuan ini memicu ketegangan di ruang sidang.
Dengan nada keras dan tegas, Lasma Sinambela, SH, menyatakan bahwa pelapor dan saksi patut diduga telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Ini bukan lagi sekadar kekeliruan. Pelapor dan saksi telah menyampaikan keterangan yang bertolak belakang dengan fakta adanya surat perdamaian. Ini berpotensi kuat sebagai kesaksian palsu di persidangan,” tegas Lasma Sinambela.
Kesaksian Palsu Berpotensi Dijerat Pidana Berat
Penasihat hukum menegaskan bahwa tindakan memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut disebutkan:
Pasal 242 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di bawah sumpah, dengan sengaja memberi keterangan palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 242 ayat (2) KUHP:
Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, ancaman pidana dapat diperberat.
Menurut Penasihat Hukum, perbedaan keterangan yang disampaikan pelapor dan saksi di awal persidangan dengan fakta surat perdamaian yang akhirnya diakui, menimbulkan dugaan kuat adanya niat memperberat posisi hukum terdakwa secara tidak jujur.
“Ini berbahaya bagi sistem peradilan. Jika kesaksian palsu dibiarkan, maka pengadilan bisa berubah menjadi alat kriminalisasi,” ujar PH dengan nada keras di hadapan persidangan.
Jaksa Pilih Bungkam, Sebut Masih Tahap Pembuktian
Usai persidangan, awak media mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk meminta klarifikasi terkait implikasi hukum surat perdamaian serta dugaan kesaksian palsu tersebut.
JPU Ibu Wita Sirait memilih bersikap hati-hati.
“Saya belum bisa berkomentar karena perkara ini masih dalam tahap pembuktian,” ujarnya singkat.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Publik kini menanti sikap tegas Majelis Hakim dalam menilai kejujuran saksi dan menjaga marwah peradilan dari praktik kesaksian palsu.