Gelapkan Sepeda Motor, Ibu Laporkan Anak Ke Polisi

Kamis, 05 Februari 2026 | 14:49:31 WIB

Dumai PAB---  

Polres Dumai melalui Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada bulan Januari 2026. Tersangka dalam kasus ini adalah RSK (38 tahun), yang ternyata merupakan anak dari korban, Nurnanengsih (57 tahun).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi melalui IPTU Zulfahli S.H, M.H menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada Rabu (4/2) pukul 21.00 WIB ke Polsek Bukit Kapur.

"Berdasarkan laporan yang diterima, korban menyatakan bahwa sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter MX 135 warna biru dengan nomor polisi BM 4720 KL diambil oleh anaknya pada sekitar pukul 15.00 WIB pada bulan Januari 2026 di Jl. Inpres I RT.009 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut diterangkan IPTU Zulfahli, setelah ditanya berkali-kali, tersangka awalnya menyatakan sepeda motor dipinjamkan kepada teman, namun tidak dapat menjelaskan keberadaannya hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4.500.000.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti yang mengarah pada RSK. "Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di rumahnya, tim opsnal kita yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Bobby Dharmawan S.H., M.H. langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan menjaminkannya kepada teman di Jl. Rajawali Kecamatan Dumai Kota karena memiliki hutang. Tim penyidik kemudian berhasil menemukan dan menyita sepeda motor tersebut beserta dokumen pendukungnya yaitu STNK dan BPKB.

"Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit sepeda motor beserta dokumennya. Tersangka kini dalam pengawasan pihak kepolisian dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas IPTU Zulfahli.

Kapolsek menambahkan bahwa tindak pidana penggelapan ini berdasarkan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dan saksi, membuat Surat Pengantar Penuntutan Hukum Praperadilan (SP2HP), koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun berkas perkara tahap awal," ucapnya.

Terakhir IPTU Zulfahli juga menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi kepentingan masyarakat. "Kami tidak akan pandang bulu dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Semua tindak pidana akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Terkini