Dumai,(PAB) ---
Polres Dumai Melalui Kasat Narkoba pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total berat sebanyak 1.570,83 gram dalam konferensi pers yang menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut Selasa,(3/2/2026)
Kasus ini melibatkan satu tersangka bernama N (umur 41 tahun, asal dan berdomisili di Kota Dumai, Riau) yang berperan sebagai kurir narkotika, sementara pengendali utama dengan inisial A masih dalam status Dalam Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti berupa shabu sebanyak 1.570,83 gram yang berhasil disita oleh pihak kepolisian memiliki makna penting, karena jika barang bukti tersebut berhasil diedarkan ke masyarakat, akan membahayakan kesehatan dan kehidupan hingga 7.500 jiwa. Secara nilai ekonomi, narkotika jenis shabu seberat itu diperkirakan senilai Rp 1.570.830.000 (satu miliar lima ratus tujuh puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Tersangka akan dituntut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Aturan Perundang-Undangan dalam Bidang Hukum Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Aturan Perundang-Undangan dalam Bidang Hukum Pidana yang mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling banyak kategori 6 (enam) sebesar 2 (dua) miliar rupiah.
Kasus ini bermula pada awal bulan Januari tahun 2026, ketika Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satres Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Jalan Sultan Hasanuddin GG. Murni II RT. 011 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan – Kota Dumai, diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan langkah penyelidikan untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai menemukan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BM 6232 di Jalan Sultan Hasanuddin GG. Murni II RT. 011 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Setelah melakukan penangkapan, tim kepolisian melakukan penggeledahan pada diri tersangka dan menemukan 1 (satu) paket dugaan narkotika jenis shabu yang berada di kantong depan sebelah kanan celana jeans yang dikenakan tersangka. Selanjutnya, tim melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua tersangka yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin GG. Makmur RT. 012 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan – Kota Dumai.
Pada saat penggeledahan di rumah orang tua tersangka, ditemukan 2 (dua) paket dugaan narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. Kemudian, ditemukan lagi 16 (enam belas) paket dugaan narkotika jenis shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna oranye yang berisi 1 (satu) buah kotak berwarna hitam, lokasinya di atas lemari kamar di kamar tengah rumah tersebut.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia masih menyimpan 1 (satu) paket dugaan narkotika jenis shabu di dalam jok sepeda motor miliknya. Kendaraan tersebut adalah sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 6872 HF warna merah putih, yang berada di lokasi Jalan Al Mubin GG. Sepakat RT. 106 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai.
Tim kepolisian kemudian langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut, yang akhirnya menemukan 1 (satu) paket dugaan narkotika jenis shabu sesuai dengan pengakuan tersangka.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian dari tersangka adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) paket dugaan narkotika jenis shabu yang ditemukan di kantong depan celana jeans tersangka
- 2 (dua) paket dugaan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam tas selempang warna hitam
- 16 (enam belas) paket dugaan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam tas selempang warna oranye yang berisi kotak hitam
- 1 (satu) paket dugaan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Beat
- Sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 6872 HF warna merah putih sebagai sarana penyimpanan barang bukti
Dengan total berat seluruh paket dugaan narkotika jenis shabu adalah 1.570,83 gram.
Tersangka mengaku bahwa ia bekerja sebagai kurir narkotika yang dikendalikan oleh seseorang dengan inisial A (yang saat ini masih menjadi DPO). Tugas tersangka adalah untuk menjemput, menyimpan, serta mengantarkan narkotika jenis shabu atas perintah pengendali inisial A.
Pengendali inisial A telah menjanjikan upah kepada tersangka sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per ons narkotika yang diantarkan. Tersangka mengaku telah melakukan pengantaran dan penyimpanan narkotika jenis shabu sebanyak ± 1.200 gram dalam beberapa tahap ke lokasi yang telah ditentukan oleh pengendali inisial A, dan hingga saat ini telah menerima upah dari pengendali inisial A sebesar ± Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
Selain itu, tersangka juga mengaku telah dua kali menerima narkotika jenis shabu dari pengendali inisial A. Kali pertama pada awal bulan Januari 2026 dengan berat sebesar 1.820 gram, dan yang kedua pada pertengahan bulan Januari 2026 dengan berat sebesar 1000 gram.
lokasi yang terkait dengan kasus peredaran narkotika ini adalah:
1. Jalan Sultan Hasanuddin GG. Murni 2 RT. 011 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan – Kota Dumai (tempat penangkapan tersangka)
2. Jalan Sultan Hasanuddin GG. Makmur RT. 012 Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan – Kota Dumai (tempat penyimpanan barang bukti di rumah orang tua tersangka)
3. Jalan Al Mubin GG. Sepakat RT. 106 Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai (tempat penyimpanan barang bukti di dalam jok sepeda motor)
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini telah dicatat dalam berita acara polisi dengan nomor LP/A/10/II/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI, yang dibuat pada tanggal 30 Januari 2026. Tersangka dan seluruh barang bukti yang telah disita telah diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pengendali inisial A yang masih dalam status DPO agar dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.