LANGKAT, PAB | Polres Binjai didesak untuk turun dan melakukan penindakan terhadap Diskotek Bluenight di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat.
Desakan itu menyikapi adanya peredaran secara bebas pil ekstasi pada tempat hiburan malam tersebut.
Sebelumnya Diskotik ini sempat dirobohkan oleh pihak Pemprov Sumut dan kembali dibangun dengan berganti nama "Bluenight" kini kembali menjadi sorotan publik.
Pada tanggal 25 November lalu, telah terjadi peristiwa tragis yang berupa satu orang yang diduga meninggal dunia akibat overdosis dilokasi tersebut, lalu pemerintah melakukan penutupan paksa serta penyegelan ulang.
Namun hal tersebut, tidak menjadi efek jerah bagi sang pemilik (owner) justru tidak lama disegel, Diskotik Bluenight kembali beroperasi bahkan baru - baru ini kembali lagi terjadi seorang pengunjung diduga tewas overdosis.
Salah seorang pengunjung menyebutkan, Diskotik Bluenight hingga saat ini terus beroperasi, bahkan KTV non-stop 24 jam beroperasi.
" Kalau masuk ktv bang, kita harus pesan ob (inex) dari dalam, mereka menyediakan dengan harga 300 rb perbutir," sebut Andi salah seorang pengunjung, Kamis (29/01/26).
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane menyampaikan pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
" Terimakasih infonya bang, nanti kita akan segera menurunkan tim untuk ungkap yang diduga adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut," tegas AKP Ismail Pane.