MEDAN, PAB----
Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (dulu PTPN II) kini bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut yang telah menetapkan 4 tersangka dan menyita 263 miliar potensi kerugian negara telah melimpahkan para tersangka ke PN Tipikor Medan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang.
Kajati Sumut melalui Plt Kasi Penkum Indra Hasibuan SH MH kepada wartawan, Rabu (7/1/2026) mengaku, Kejati Sumut melalui Kejari Deliserdang telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Medan pada 30 Desember 2025 lalu.
"Sudah dilaksanakan tahap 2 tanggal 30 Desember 2025, tersangka dan barang bukti dilimpahkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Bang, perkara segera dilimpahkan ke PN Tipikor Medan," kata Juru Bicara Kejati Sumut ini.
Dalam proses hukum dugaan korupsi penjualan aset HGU PTPN I Regional I untuk dibangun Perumahan Mewah Citraland di 3 lokasi yakni Perumahan Citraland Helvetia, Tanjung Morawa dan Sampali yang masing-masing berada di Kabupaten Deliserdang ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Imam Surbekti dan mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin.
Kejati Sumut juga telah menyita uang sebagai potensi kerugian negara senilai Rp 263 miliar dari perusahaan itu. Saat ini, JPU akan berjibaku di PN Tipikor untuk menjadikan kasus hukum ini divonis hakim sesuai dakwaan dan tuntutan kelak di depan Majelis Hakim PN Tipikor Medan.
Indra Hasibuan mengaku, Penyidik Pidsus Kejati Sumut tak ada lagi memeriksa para pihak dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini atas tak diserahkannya 20 persen ke negara atas pengalihan HGU PTPN I Regional I yang diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atasnama PT NDP yang selanjutnya dibangun perumahan mewah Citraland di 3 lokasi di Helvetia, Tanjung Morawa dan Sampali masing-masing di Kabupaten Deliserdang.
Dijelaskan Indra Hasibuan, akan menunggu fakta persidangan ke 4 tersangka di PN Tipikor Medan dalam proses hukum selanjutnya guna menentukan langkah hukum ke depan. "Untuk saat ini tidak ada lagi pemeriksaan, terkait tersangka baru nanti kita lihat dari fakta persidangan Bang," pungkasnya.
APRESIASI PENYELAMATAN UANG NEGARA
Proses hukum alih aset HGU PTPN I ke HGB PT NDP yang dijadikan perumahan mewah Citraland ini diapresiasi Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3). Ketua Umum LP3 Irfandi menyatakan pengusutan kasus perumahan mewah di kelola PT DMKR yang anak usaha PT Ciputra dengan menetapkan 4 tersangka dan menyelamatkan Rp 263 Miliar membanggakan karena bakal berakhir di Pengadilan.
Atas kelanjutan kasus ini, amat dibutuhkan fakta dan data selanjutnya yang akan bergulir di PN Tipikor serta supervisi para Aparat Penegak Hukum, Petinggi BUMN, Akademisi dan para pemerhati hukum guna mendudukkan masalah ini secara adil dan transparan sembari menyelamatkan kepercayaan investasi investor dan uang para konsumen atas pembelian objek rumah di lokasi yang diperiksa.
"Sembari menunggu persidangan, APH, BUMN, Pemerintah Daerah, Praktisi Hukum dan unsur lain baiknya bersama sama mengkaji kelanjutan invetasi Investor Perumahan Citraland dan memikirkan nasib pembeli rumah-rumah ini sebagai bagian dari masyaraat Indonesia yang secara hemat saya mereka beritikad baik dalam proses investasi dan pembelian aset itu," ujar Irfandi.
Dia amat mengapresiasi langkah hukum Kejati Sumut dipimpin Harli Siregar dalam proses hukum alih aset itu karena di masa lalu amat pesimis masalah itu diusut tuntas, namun kenyataannnya, Kejati Sumut atas atensi Kejagung RI kupas tuntas dan menyelamatkan keuangan negara hingga menyeret para pelaku ke meja hijau.
"Awalnya saya tak sangka, kasus alih lahan ini bakal diusut tuntas. Tapi Alhamdulillah dalam kepemimpinan Harli Siregar di Kejati Sumut dan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, semua kasus besar terungkap dan diusut tuntas dengan penyelamatan uang negara yang besar sekali. Bravo Kejaksaan," ungkap Pengusaha Media ini.
PENGUSUTAN ALIH HGU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali memproses hukum kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
4 tersangka yang dijebloskan ke penjara oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut karena diduga terlibat korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara fantastis tersebut.
Penyidik Kejati Sumut menahan tersangka berinisial IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020–2023 terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatannya. IP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini guna mempermudah proses penyidikan.
Proses ini dilakukan atas penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
LHP BPK 2024 SENGGOL ALIH ASET
Masalah alih aset juga disenggol dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan
Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 pada PT Perkebunan Nusantara II dan Instansi Terkait di Sumatera Utara dan DKI Jakarta yang dipublis BPK RI tanggal 30 Agustus 2024.
Berikut garis besar LHP BPK RI yang diteken Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA sebagai Penanggungjawab Pemeriksaan ini, Pemeriksa menemukan :
1. Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan sehingga mengakibatkan pelaksanaan proyek KDM tidak terukur dan terindikasi merugikan senilai Rp 1.250.000.000,00;
2. Pembayaran monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan PTPN II senilai Rp 8.271.191.768,56; dan
3. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan raw sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd. sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.60.
Dalam LHP BPK RI setebal 281 halaman itu, ditemukan dugaan mega masalah yang terinci dalam 15 item yang dirinci detail diantaranya :
1. Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan.
2. Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama.
3. Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak
Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56.
4. PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd termaktum LHP BPK No. 26 mulai halaman 51.
Selanjutnya pada point – point selanjutnya disebutkan :
Point 6. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp 384.317.459.410,00, Point 7. Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan, Point 8. Kerja sama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan, Point 9. Kerja Sama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II dan Point 10. Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak sesuai Kontrak, disebutkan BPK terjadi kemahalan bayar : Pengecoran senilai Rp 833 juta, Pengaspalan senilai Rp 251 juta.
Di 5 item terakhir, BPK RI merincikan hasil pemeriksaan mereka atas : Point 10. PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp 1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp 7,3 miliar, Point
12. Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi
Ketentuan Perolehan Aset Tetap, Point 13. Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp 224,5 juta dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp 556 juta, Point 14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan dan Point 15. Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit.
Atas LHP BPK Nomor 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustus 2024 ini telah banyak ditanggapi berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum.