Tanjungbalai, PAB----
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai memaparkan capaian kinerja sepanjang Tahun Anggaran 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari kota Tanjungbalai. Capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat institusi dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, SH., MH., serta Kasi Intel Juergen Panjaitan, SH., MH., dalam konferensi pers mengatakan bahwa seluruh capaian kinerja tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Negeri kota Tanjungbalai.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah menerbitkan 37 Surat Perintah Operasi Intelijen (Opslid/PAM/GAL). Selain itu, dilaksanakan 4 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS/PSD), 1 kegiatan pelacakan aset, serta 4 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM).
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejari Tanjungbalai juga menggelar 12 kegiatan penerangan hukum, serta program penyuluhan hukum melalui Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 21 kegiatan dan Jaksa Menyapa sebanyak 5 kegiatan.
Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menerima 352 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, telah dilakukan pra penuntutan terhadap 276 perkara dan penuntutan sebanyak 310 perkara.
Pendekatan Restorative Justice juga diterapkan dengan penyelesaian 3 perkara. Sementara itu, jaksa telah melaksanakan eksekusi terhadap 247 terpidana serta eksekusi barang bukti sebanyak 224 perkara.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menangani 4 perkara pada tahap penyelidikan dan 4 perkara pada tahap penyidikan. Selain itu, dilakukan pra penuntutan terhadap 10 perkara, penuntutan 9 perkara, serta eksekusi terhadap 8 perkara.
Dari penanganan perkara tindak pidana khusus tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 691.698.857,64.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah memberikan 349 kegiatan pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Selain itu, terdapat 21 kegiatan perdata non-litigasi yang berhasil diselesaikan.
Pada bidang ini pula, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berperan aktif dalam pemulihan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 160.288.960,-.
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta optimalisasi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Kajari.
Kejaksaan Negeri kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.