Medan , PAB----
Melalui Restoratif Justice di Kejati Sumatera Utara, hubungan antara keponakan dan bibi di Kabupaten Humbang Hasundutan berhasil dipulihkan.
Restoratif Justice tersebut diputuskan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum setelah tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan gelar dengan melakukan ekspose dan pemaparan kepada Kajati Sumatera Utara dengan didampingi Aspidum Jurist Preisely, SH.,MH beserta jajaran melalui sambungan video conference di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (12/12/25).
Kronologi peristiwa, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saksi korban Lamria Munthe di perladangan yang berada di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, karena tersinggung dengan perkataan korban, kemudian tersangka Dimpos Munthe yang merupakan keponakan kandung korban kemudian mendekati Korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah handphone milik Korban dan Korban menangkis parang tersebut menggunakan tangan kiri Korban sehingga parang tersebut mengenai telapak tangan sebelah kiri Korban.
Terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Alasan penerapan restoratif justice, bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai atau mencelakai korban yang merupakan bibi nya tersebut, kemudian tersangka secara sadar telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bahwa kemudian korban telah memaafkan secara sadar dan secara ikhlas perbuatan keponakannya tersebut dan meminta perkara tersebut agar tidak dilanjutkan ke persidangan serta tokoh masyarakat dan keluarga besar keduanya meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice demi menjaga nama baik dan hubungan di dalam keluarga besar.
Kajati menyampaikan, setelah penerapan restoratif justice ini kita berharap hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih sebagaimana mestinya, hal ini juga dapat menjadi inspirasi kepada masyarakat bahwa ketika pikiran terbebas dari kebencian, maka kedamaian tanpa syarat niscaya akan terwujud.
Terpisah Plh Kasi Penkum Kejatisu Indra Hasibuan,SH.,MH menyampaikan kepada media bahwa prinsip penerapan restoratif justice pada hakikatnya adalah menciptakan harmonisasi hubungan di masyarakat, tapi dengan catatan bahwa penerapan Rj ini sangat ketat secara persyaratan dan dalam perdamaiannya juga benar-benar secara tulus dan ikhlas tanpa syarat, sehingga ke depan mereka yang berdamai memang benar-benar kembali merajut hubungan yang baik, ucap Indra Hasibuan.
*"terkait persyaratan penerapan Rj dalam suatu perkara, ini telah ditentukan dalam peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020"* ujar Indra.