Dumai, PAB----
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, yang diwakili oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Mutia Khanadita E, S.H., menghadiri acara Konsultasi Publik terkait Revisi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Zuri Dumai.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran dari berbagai pihak terkait revisi RTRW Kota Dumai, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang wilayah kota. RTRW sendiri merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan kota dan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam proses revisi RTRW, pemerintah kota Dumai telah melakukan berbagai tahapan, termasuk pengumpulan data dan informasi, analisis, serta konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses revisi RTRW, yang diharapkan dapat memperoleh masukan dan saran yang konstruktif dari masyarakat dan berbagai pihak terkait ¹.
Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan revisi RTRW Kota Dumai dapat lebih akurat, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, konsultasi publik ini juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah kota, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Dumai.