RDP di DPRD Medan,Warga Minta PT Agro Raya Mas di Seimati Tutup Permanen

Selasa, 18 November 2025 | 09:22:05 WIB

LABUHAN I P A B ---

Warga Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan Rapat dengar pendapat(RDP) dengan anggota DPRD medan.senin(17/11/2025).

Warga kelurahan seimati didampingi tim advokasi menjelaskan kepada awak media bahwasannya Hasil RDP pada hari ini pada dasarnya berjalan dengan baik karena tuntutan kita diterima DPRD kota medan komisi 2 dan komisi 4, notulen rapat : 
1. DPRD merekomendasikan penutupan kegiatan sementara PT Agro raya mas yg di lakukan oleh satpol pp 
2. Besok kadis perhubungan akan turun kelapangan untuk memasang rambu rambu lalu lintas sesuai dengan fungsi jalan ilyas yg bobot tonase maksimal 8 ton kebawah 
3. Bahwa mereka tidak memiliki izin produksi mereka hanya ada izin kemasan 
4. Mereka tidak mempunyai peraturan perusahaan 
5. Mereka tidak memiliki amdal yg baik
6. Dengan demikian perusahaan distop untuk sementara jika mereka tidak memenuhi persyaratan dan tuntutan masyarakat 
7. DPRD kota medan merekomendasikan penarikan laporan kepada masyarakat kepolda sumatera utara karena PT Argomas melaporkan (laporan dicabut)
Informasi : bahwa PT Argomas tidak terdaftar Disnaker, Bpjs karena izin mereka ( pemko medan ) menurut mereka izin diperoleh dari pusat 
Kesimpulan : DPRD Kota Medan menerima semua usulan atau aspirasi masyarakat kelurahan seimati.

Rekomendasi RDP DPRD Kota Medan juga dijelaskan yaitu:
1. Menghentikan semua aktifitas PT. Agro Raya Mas karena banyak perizinan yang tidak jelas dan meminta satpol PP kota Medan mengawasi agar tidak ada aktifitas dalam pabrik.
2. Meminta dinas perhubungan kota Medan memasang rambu tonase maksimal jalan dan memasang portal sesegera mungkin 
3. Meminta dinas lingkungan hidup kota Medan memeriksa izin AMDAL pabrik tersebut

Kepada awak media ini warga bersama tim advokasi mengatakan Ada 5 point yang menjadi dasar warga seimati menginginkan PT Agro raya mas ditutup secara permanen yaitu:
1.Warga memendam trauma atas kebakaran pabrik PT Agro raya Mas yang terjadi pada 23 juli 2025 lalu dan tak mau terulang lagi.

2.PT Agro Raya mas dikatakan warga tidak memberikan manfaat kepada warga  seimati karena tidak memperkerjakan warga seimati

3.Lokasi pabrik PT Agro Raya Mas berada di area pemukiman warga lingkungan XVll kelurahan seimati,lingkungan VI kelurahan martubung,lingkungan Vll kelurahan pekan labuhan.

4.Keberadaan pabrik PT Agro raya mas mencemari lingkungan,baik limbah minyak,polusi udara dan kebisingan mesin pabrik.

5.warga seimati juga mengatakan kelas jala yang dilewati mobil truk milik PT ARM merupakan kelas jalan lll C dengan muatan maksimal 8 ton,sementara armada truk yang dilalui menuju PT ARM rata rata 30 Ton sehingga dapat merusak jalan terutama dijalan  Kapten M. Ilyas dan menganggu pengguna jalan

"Berdasarkan poin point tersebut kami berharap kepada walikota medan dan DPRD Medan meninjau ulang ijin PT Agro raya mas dan menutupnya karena bagi kami warga seimati tak memberi manfaat dan kami merasa sangat dirugikan,"ucap warga


Tim advokasi warga kelurahan seimati,Anco silaen SH juga menegaskan"Menindaklanjuti hasil kunjungan kerja komisi 3 DPRD Kota medan yang dilakukan pada 7 juli 2025,Ada beberapa catatan yang menjadi perhatian para anggota DPRD  Medan Komisi 3 pada saat melakukan kunjungan kerja yang dipimpin oleh Davit sinaga skretaris komisi 3 DPRD Medan dan kawan kawan,"ujarnya

"Yang menjadi catatan penting adalah dimintaka kepada PT Agro raya mas yang sebelumnya bernama PT Able untuk melengkapi beberapa ijin terkait operasiona produksi dan melengkapi dokumen pajak yang disetorkan oleh PT Agro Raya mas dan dokumen penyaluran CSR  sejak PT Agro raya mas berproduksi yang tidak melibatkan pemko medan,"ujar silaen

"Maka pada hari ini,senin(17/11/2025) DPRD kota medan melalui komisi 2 dan komisi 4 melakukan RDP yang dihadiri oleh ketua komisi 2 beserta anggota,ketua komisi 4 beserta aggota juga dihadiri oleh utusa PT Agro Raya mas,utusan dinas kesehatan dan dinas ketenaga kerjaan,utusan satpol pp kota medan,dari dinas perkim kota medan dan perwakilan masyarakat yang diwakili empat puluh tiga stm se kelurahan seimati,"cetusnya

"Selanjutnya anco silaen SH tim advokasi warga menambakan agar DPRD Kota Medan segera menjalankan fungsi pengawasan oleh karena masyarakat telah terdampak mengalami akibat peristiwa kebakaran yang terjadi di PT Agro Raya Mas yang terjadi pada 23 juli 2025 yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan.Hal ini berdampak pada masyarakat penambak ikan dan udang  yang telah mengalami kerugian dengan matinya ikan dan udang dan lainnya ditambak mereka yang dialami pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT Agro raya mas,"tegasnya

"Yang mana terhadap hal tersebut masyarakat juga sudah melaporkan PT Agro raya mas ke polda sumut namun belum ada realisasi atas laporan warga tersebut.Tim advokasi juga menyoroti hal mitigasi kebakaran tempat industri yang mana pada saat terjadi kebakaran ada sekitar 15 jam baru api bisa dipadamkan,"cetusnya

"Atas hal tersebut tim advokasi warga juga meminta DPRD medan agar memberi perhatian atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh PT agro raya mas yang telah melaporkan salah satu warga kelurahan seimati ke polda sumut akibat dari penyampaian aspirasi dan aksi demo yang tela dilakukan atas keberatan keberatan yang telah disampaikan terhadap PT Agro raya mas.Dalam pertemuan tersebut juga terkuak ketidaksinkronan data antara PT Agro raya mas dengan dinas ketenaga kerjaan dan kesehatan dimana menurut data oleh pihak PT agro raya mas per november 2025,tenaga kerja sebanyak 225 orang terdaftar sebagai penerima tenaga kerja kesehatan.Namun pada dinas kesehatan pernovember 2025 yang terdata adalah sebanyak 269 tenaga kerja yang ditanggung kesehatannya oleh dinas kesehatan,"pungkas anco silaen

"Selanjutnya dinas tenaga kerja menambahkan bahwa tidak ditemukan data tenaga kerja yang bekerja di PT Agro raya mas selain data yang ada di dinas kesehatan.Pimpinan rapat dengar pendapat juga menyampaikan akan segera menerbitkan surat kepada kasatpol PP untuk menertibkan aktifitas PT agro raya mas aga tidak melakukan kegiatan apapun sebelum segala ketentuan hal hal yang berkaitan dengan ijin dan kewajiban oleh PT Agro raya mas segera dipenuhi,"terangnya

"Sebagai penutup tim advokasi  masyarakat kelurahan seimati merekomendasikan kepada RDP komisi 2 dan 4 DPRD Kota medan untuk membentuk pansus terhadap hal hal pelanggaran pelanggaran yang telah terjadi dan kerugian kerugian yang telah disebabkan mulai dari kerusakan lingkungan dan sebagainya oleh masyarakat seimati.Warga juga berharap ke kasatpo pp kota medan yang baru menjabat agar menertibkan pelanggaran yang jelas terbukti,"tutupnya.

Terkini