BELAWAN I P A BI -
Aktivitas mencurigakan didalam sebuah gudang di Jalan Pelabuhan Raya dekat PT Smart adanya dugaan tindak pidana penimbunan minyak cpo dari sejumlah tangki yang diduga ‘ kencing’ yang dibawa mobil tangki dari beberapa perusahaan dikawasan Medan Utara.
Kemudian sejumlah media melakukan investigasi dilapangan dan ternyata benar ada dugaan gudang tempat penimbunan crude palm oil alias cpo ilegal dari aktivitas sejumlah tangki pengangkut cpo.
Gudang penimbunan tersebut diduga milik salahsatu oknum yang bertugas di Belawan yanh bekerjasama dengan pihak lain.
Menurut keterangan salah satu warga disekitar gudang tersebut mereka mengatakan beberapa kali truk tangki keluar masuk untuk bongkar muatannya. “Tiap hari bang mobil tangki keluar masuk,” ujar seorang warga kemarin.
Nampak di dalam gudang sejumlah fiber dan tangki di gudang tersebut yang digunakan sebagai sarana prasarana penunjang aktivitas ilegal.
Diduga minyak cpo ilegal yang ditimbun berasal dari aktivitas jual beli sejumlah tangki milik beberapa perusahaan serta sebagian cpo ilegal diduga berasal dari pemasok lain.
Pemerhati hukum mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak lokasi yang diduga sebagai gudang penimbunan cpo tersebut. “Aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI diminta menindak lokasi gudang penimbunan cpo ilegal yang diduga di beck up oknum aparat itu,” ungkap S Riyadi SH seorang pemerhati hukum kemarin.
Berdasarkan hukum, imbuhnya UU No.7 Tahun 2014 untuk menjerat para pelakunya, diantaranya sesuai dengan:
Pasal 362 KUHP (pencurian) bagi pemilik yang menguasai CPO tanpa hak, ancaman 5 tahun penjara.
Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk pelaku yang memperdagangkan CPO tanpa izin resmi, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Pasal 102 UU Kepabeanan jika CPO ilegal melintasi perbatasan, ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Peran serta masyarakat dalam mengungkap tindsk pidana penyalahgunaan tersebut juga dimungkinkan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Pasal 108 ayat (1) KUHAP: Memberikan hak kepada setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana untuk melaporkannya kepada penyelidik atau penyidik, baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 108 ayat (2) KUHAP: Mengatur kewajiban setiap orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tertentu agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.**