LANGKAT,(PAB)----
Pasca penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Langkat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp 49,9 miliar, muncul dugaan baru yang menyeret Plt Kadisdik Langkat, Gembira Ginting.
Terungkap bahwa satu jam sebelum penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Langkat pada Kamis (11/9/2025) kemarin, Gembira Ginting diduga memerintahkan stafnya untuk memindahkan sejumlah dokumen penting dari ruang kerjanya di bidang SMP.
Menurut pantauan media, beberapa staf Disdik terlihat memindahkan box kardus berisi berkas yang diduga dokumen kontrak Smartboard ke halaman belakang kantor Dinas PMD Kabupaten Langkat. Berkas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil Suzuki XL7 warna hitam dengan nomor polisi BK 1518 PY yang diketahui milik oknum PPTK berinisial MN. Diduga, MN kemudian mengamankan berkas tersebut di kediamannya di kawasan Kwala Bingai Stabat.
Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung, yang juga pelapor kasus ini, meminta Kejari Langkat untuk segera memeriksa dan memproses hukum Gembira Ginting.
"Kasus dugaan korupsi Smartboard ini nilainya puluhan miliar, jadi jangan main-main. Penghilangan barang bukti adalah tindakan yang merintangi penyidikan, jadi kita minta kejaksaan untuk memproses hukum bagi yang melakukan, siapapun itu," tegas Syahrial melalui sambungan seluler, Selasa (30/9/25).
Syahrial menilai tindakan Gembira Ginting sebagai bentuk "evil intention" yang dapat mengaburkan dan menghambat proses penyidikan. Ia meminta Kejari Langkat untuk memeriksa para saksi yang memindahkan dokumen tersebut dan menjerat Gembira Ginting dengan tuduhan perintangan penyidikan jika terbukti bersalah.
"Kalau memang terbukti, dia (Gembira Ginting) dapat disangkakan Pasal 21 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang perintangan penyidikan dalam perkara korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan 312 unit Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat ini terus bergulir. Kejari Langkat telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah memeriksa 112 orang saksi serta menggeledah kantor Dinas Pendidikan Langkat.
LSPI melaporkan kasus ini karena menemukan kejanggalan berupa kurangnya komponen pendukung operasional Smartboard yang tercantum dalam spesifikasi teknis. LSPI menduga negara berpotensi dirugikan hingga Rp 15 miliar akibat selisih harga komponen yang fiktif dan palsu.
Masyarakat kini menanti perkembangan kasus ini dan berharap para pelaku yang memperkaya diri dari hak pendidikan anak-anak dapat segera diungkap dan dihukum.
(Red)