Gunakan Gelar Akademik MPd Tanpa Ijazah, Bishop GMI Wilayah I Kristi Wilson Sinurat Dipolisikan

Selasa, 23 September 2025 | 16:12:39 WIB
Ket.foto: Pimpinan Gereja Methodist Indonesia (GMI) Wilayah I, Bishop Kristi Wilson Sinurat

MEDAN,(PAB)----
Pimpinan Gereja Methodist Indonesia (GMI) Wilayah I, Bishop Kristi Wilson Sinurat, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (M.Pd), yang diduga tidak sah karena tanpa ijazah.

Laporan polisi ini dibuat oleh seorang pendeta berinisial HPS pada 19 September 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1534/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporannya, Pendeta HPS menilai bahwa penggunaan gelar akademik yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum pidana.

"Perbuatan ini adalah bentuk dugaan penipuan dan kejahatan. Seorang pendeta sebagai hamba Tuhan tidak seharusnya melakukan hal demikian. Proses hukum harus berjalan demi memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat," ujar Pendeta HPS.

Klarifikasi dari Universitas Negeri Medan:

Dugaan penggunaan gelar akademik ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah (KERISTA) mengirim surat resmi ke Universitas Negeri Medan (Unimed) pada 23 Juli 2025 untuk meminta klarifikasi.

Sebagai jawaban, Unimed melalui surat bernomor 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 menegaskan bahwa Kristi Wilson Sinurat tidak memiliki ijazah magister dari kampus tersebut.

"Yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dari Universitas Negeri Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang ditetapkan perguruan tinggi," tulis pihak Unimed.

Berdasarkan data Pangkalan Data Dikti, status studi Kristi Wilson Sinurat dilaporkan Putus Studi. Catatan dari Unimed juga menyebutkan bahwa ia hanya mengikuti perkuliahan selama dua semester dengan total 29 SKS.

Upaya LSM Tak Berbalas:

Pihak LSM mengaku sudah berupaya melakukan audiensi dengan Kristi Wilson Sinurat, baik melalui surat resmi maupun pesan singkat atau WhatsApp, namun tidak mendapat balasan. "Kami ingin memberikan ruang klarifikasi, tetapi tidak ada respon," kata perwakilan LSM KERISTA.

Sorotan Proses Pemilihan Bishop:

Selain dugaan penggunaan gelar akademik, sejumlah pihak juga menyoroti proses pemilihan Kristi Wilson Sinurat sebagai Pimpinan GMI Wilayah I sejak 2017. Menurut mereka, pemilihan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi GMI.

Lebih jauh, Kristi Wilson Sinurat disebut-sebut mendukung penuh Pendeta Antoni Manurung, M.Th untuk menjadi calon Bishop GMI Wilayah I dalam Konferensi Agung (KONAG GMI) yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2025. Beredar tudingan bahwa peserta konferensi dipengaruhi agar mendukung calon tertentu dengan iming-iming jabatan dan uang.

Harapan Penegakan Hukum:

Pendeta HPS menegaskan agar aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya secara objektif dan profesional. "Kami berharap penanganan kasus ini tidak dipengaruhi oleh hal-hal subjektif di luar hukum. Gereja harus bersih dari praktik yang tidak benar," ungkapnya.

Ia juga mengajak para pendeta dan jemaat GMI, baik dari Wilayah I, II, maupun Pengembangan, untuk tidak mendukung keberlanjutan praktik yang diduga melanggar hukum.

"Demi masa depan gereja dan kemuliaan Kristus sebagai Kepala Gereja, kita harus memutus rantai dugaan kesalahan ini," ujarnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (23/9/2025), Bishop Kristi Wilson Sinurat belum memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Sementara, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. 

Terkini