BINJAI | PAB---
Diduga ada menerima aliran dana suap atau upeti, Perkim dan Satpol-PP Kota Binjai biarkan bangunan permanen tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri di lahan Eks HGU PTPN II Tunggurono.
Pantauan awak media, puluhan bangunan permanen berdiri megah pada lahan eks HGU PTPN II Tunggurono di sepanjang Jalan dikelurahan Tunggurono. Pihak Perkim dan Satpol-PP Kota Binjai terkesan membiarkan bangunan berdiri, meski tak memiliki izin PBG.
Bangunan liar menjamur di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai ini berdampak besar terhadap peruntukan dan rencana penataan kota.
Tampak terlihat jelas, bangunan liar mulai marak dan tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah kota Binjai.
Diminta pemerintah tak terkecuali Pemko Binjai untuk dapat melakukan penertiban Bangunan Liar yang jelas- jelas berdiri tanpa izin.
kepada pihak Pemerintahaan Kota Binjai dan Sat Pol PP agar menertibkan bangunan liar tersebut, karena lahan eks HGU PTPN II bukan untuk digunakan kepentingan pribadi atau diperjual belikan, melainkan untuk kepentingan masyarakat yang dimanfaatkan untuk bertani.
Ditarik dalam peraturan Berdasarkan Perda Kota Binjai No 09 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dikenal sekarang PBG (Peesetujuan Bangunan Gedung) sudah jelas di langgar, dikarenakan berdiri tanpa ada izin, selain melanggar peraturan, praktik seperti ini juga berdampak pada pembagunan daerah yang mana jelas-jelas mengurangi hasil Pendapan Asli Daerah dalam hal upaya peningkatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.
Selain itu, salah seorang warga mengatakan, maraknya bangunan liar di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono diakibatkan adanya lobi-lobi pemilik bangunan terhadap pihak Perkim dan sat Pol PP Binjai.
" Kenapa pihak sat Pol PP Binjai diam, padahal jelas bangunan liar kenapa tidak ditindak, ada apa, apa karena sudah ada lobi-lobi kan kepada pemilik bangunan liar tersebut," Kata warga yang tidak mau disebut namanya, Senin (08/09).
Sementara itu, Bidang pengawasan lapangan perkim kota Binjai Ginting bungkam saat dikonfirmasi, kuat dugaan Ginting telah menerima upeti dari pemilik bangunan, maka dari itu, bangunan liar yang berada di Tunggurono menjamur sehingga bidang pengawasan dilapangan dan Sat Pol PP Binjai diduga cukup banyak menerima dana dari pemilik bangunan.
Ditempat terpisah, Jaswono Sat Pol PP Bidang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Binjai saat ditemui diruangan, Selasa (09/09) mengaku tidak berani memberi komentar mengenai maraknya bangunan liar di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono.
" Maaf bang, saya tidak berani komentar, takut salah bicara, ntr sama Pak Kasat saja, hari ni Pak Kasat sedang keluar, besok saja datang, soalnya pak kasat baru aja ganti," ucap Jaswono.
Besoknya, awak media mencoba kembali datang ke kantor sat Pol PP Binjai, namun sayangnya Kasat sedang lagi rapat.
" Maaf bang, pak Kasat sedang rapat, belum tau kapan selesai rapatnya, besok aja lagi datang pak," ujar salah satu anggota sat pol pp.
(Red)