Imigrasi Kelas I TPI Dumai Adakan Layanan Paspor Merdeka di Area Publik

Ahad, 24 Agustus 2025 | 14:02:48 WIB

Dumai,(PAB) ----

Dalam rangka ikut memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-80
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mengadakan kegiatan Layanan Paspor Merdeka di area publik untuk pemohon paspor yang berada di wilayah Kota Dumai. Kegiatan ini dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah pemohon 27 pada hari Sabtu dan Minggu di area publik Pujasera Pagi Malam, Jalan Hasanuddin kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Sabtu(23/8/2025)

Pemohon Paspor

- Sabtu, 23 Agustus 2025:
- Paspor Baru: 5 pemohon dengan masa berlaku 5 tahun
- Paspor Penggantian: 1 pemohon dengan masa berlaku 5 tahun
- Minggu, 24 Agustus 2025:
- Paspor Baru: 16 pemohon dengan masa berlaku 5 tahun
- Paspor Penggantian: 5 pemohon dengan masa berlaku 5 tahun
Jumlah Pemohon Paspor
- Paspor Baru: 21 pemohon
- Paspor Penggantian: 6 pemohon

Kouta layanan dibuka sebanyak 80 pemohon sesuai dengan HUT Ke 80 RI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolip, menyampaikan bahwa layanan paspor merdeka ini dilaksanakan serentak dengan kantor imigrasi lainnya sebagai bentuk memeriahkan kemerdekaan. "Kami ingin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan pembuatan paspor di area publik yang dilaksanakan pada hari libur Sabtu dan Minggu," ujar Ruhiyat M Tolip

Dengan adanya layanan paspor merdeka ini, masyarakat dapat membuat paspor dengan lebih mudah dan cepat, sehingga dapat melakukan perjalanan luar negeri dengan lebih lancar. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembuatan paspor bagi masyarakat Kota Dumai.

Elywati/Ril

Terkini