Langkat,(PAB)-----
Meski sudah di beri tenggang waktu selama sepuluh hari Kepala Desa Batu Melenggang, Dedi Syahputra S.Kom, enggan membalas surat resmi konfirmasi dari DPP- GEMPI (Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Intelek) pada 11 Agustus 2025 hingga Kurun waktu sepuluh hari kalender 21 Agustus 2025, Kepala Desa Dedi belum juga menjawab surat konfirmasi dari DPP-GEMPI.
Menyoroti arogansi Kepala Desa yang dengan sengaja melanggar undang-undang informasi keterbukaan publik No.14 tahun 2008, ketua DPP-GEMPI Ricky Dalimunte Sangat mengecam keras.
" Sungguh tidak beretika Kades batu melenggang ini, sangat memalukan seorang pejabat publik tidak faham undang-undang ..." Ucap Ricky sapaan ketua DPP-GEMPI saat di wawancara awak media di kantornya pada Kamis (21/8/2025).
Dan saat di tanya apa langkah yang akan di tempuh untuk menegur Kepala Desa Batu Melenggang Dedi.
" Ya kita sudah mendapatkan bukti-bukti dokumen dan informasi warga dari situ kami sudah mempelajari bahwa banyak diduga kegiatan yang tidak sesuai dan kungkinan besar ada yang diduga fiktif, maka Kami dari DPP-GEMPI akan melayangkan surat Dumas ke Kejatisu agar memanggil Kepala Desa untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana desa" jelasnya,
Lanjutnya" Ya kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum juga nantinya bisa transparan didalamenangani atau menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan dugaan penyelewengan dana terhadap Kepala Desa maupun instansi yang nota bene diduga melakukan praktik praktik korupsi dana rakyat" imbuhnya lagi.
Ricky juga berharap dengan mengambil langkah pelaporan nantinya bisa membuktikan terhadap masyarakat luas agar peduli dan faham terhadap kinerja Kepala Desa Kemana uangnya di gunakan untuk apa musti jelas dan terbuka.(BA)