Galian C Beroperasi tanpa Ijin Di Sumut, Surat Edaran Gubsu Mempertegas Pengawasan Bupati dan Walikota Di Kegiatan Pertambangan yang Tak Sesuai RTRW

Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:07:02 WIB

MEDAN,(PAB)---

Maraknya aktivitas Galian C di beberapa daerah di Sumatera Utara diduga tanpa ijin mengindentifikasi kemungkinan adanya potensi penadahan bahan atau material konstruksi yang bersumber dari galian C ilegal, dan terkait hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution telah mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan kegiatan pertambangan tanpa ijin.

Surat edaran Gubsu Nomor: 500.10.2.3/3495/2025 mempertegas peran Kabupaten /Kota memiliki beberapa kewenangan yang dapat digunakan untuk pengawasan kegiatan pertambangan tanpa ijin di daerahnya masing- masing.

Adapun pengawasan kegiatan pertambangan tanpa ijin bagi Bupati dan Walikota antara lain dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan dapat melakukan pengawasan terkait dampak kerusakan lingkungan dan kegiatan galian C tanpa ijin dan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Bupati/ Walikota memastikan setiap pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Kota yang menggunakan bahan meterial kontruksi supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki Perijinan Berusaha Sektor Pertambangan (PBSP) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan, dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan khususnya galian C sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota.

Bupati dan Walikota dapat menertibkan kegiatan galian C yang tidak sesuai dengan RTRW tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral ( Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Fitra Kurnia melalui Kepala Bidang (Kabid) Minerba (Mineral dan Batu Bara) Agus Sihombing menyampaikan bahwa Pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan  dan untuk  dipertegas sumber bahan material resmi bagi pengusaha memperoleh ijin pertambangan juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha Dibidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


 

" Sampai saat ini, Agustus 2025, untuk Provsu  terdapat 145 SIPB dan 70 IUP operasi Produksi yang tersebar dihampir semua Kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Utara " ujar Agus, Kamis (14/8/2025).


 

Menurutnya, pekerjaan yang bersumber dari APBD masih sangat mudah memproleh bahan meterial resmi dari kegiatan galian C yang memiliki ijin resmi.


 

"  Namun begitu, semua pihak dapat mengawasi kegiatan ilegal, kita sendiri saja juga diawasi maka siapapun bisa melakukan pengawasan, dan penindakan sudah ada kewenangan pemerintah daerah berupa penertiban dan sanksi hukum oleh APH jika kegiatan ilegal ditemukan" imbuhnya.


 

Diberitakan sebelumnya, maraknya kegiatan pertambangan material  galian C ilegal dibeberapa lokasi di Sumatera Utara terkait ketersediaan  tanah urug yang berasal dari operasi tanpa izin resmi, seperti di Sungai Ular, Deli Serdang, di Tukka, Tapanuli Tengah dan aktivitas galian C ilegal di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat serta beberapa tempat lain di kabupaten/Kota Sumatera Utara memiliki dampak dan konsekuensi terhadap pencemaran lingkungan.

Dan berpotensi proyek pemerintah diduga menggunakan material dari tambang ilegal, maka kontraktor atau perusahaan yang terlibat juga dapat dikenai sanksi hukum.

Sanksi hukum terhadap Pelaku usaha tambang ilegal dapat dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Sedangkan Pembeli material tambang ilegal dapat dijerat pasal 480 KUHP terkait penadah barang ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Terkini