MA Penjarakan Bos 50 Kg Sabu dan 25 Ribu Butir Ekstasi ke Bui Sampai Mati

Rabu, 24 Juni 2015 | 18:33:38 WIB

 Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Yoserizal dan memenjarakannya hingga ia mati di bui. Yose pemilik 50 kg sabu dan 25 ribu butir ekstasi.

Kasus bermula saat Yoserizal menelepon Mahardi yang tengah berada di Pekanbaru pada 20 Januari 2012. Ia memerintahkan Mahardi membawa tas berisi sabu dan ekstasi dan untuk dibawa ke Jakarta dengan upah Rp 25 juta.

Sesampainya di Jakarta, Mahardi menginap di Hotel Alphin dan langsung membagi paket narkoba itu ke dalam dua bagian. Saat Mahardi akan menyerahkan paket itu ke dua bandar di Mangga Dua, polisi menangkap Mahardi. Selain mengamankan paket itu, polisi juga mengamankan sebuah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Yoserizal. Dari HP itu dilacak keberadaan Yoserizal. Yoserizal dibekuk saat berada di Kendal, Jawa Tengah. Yose lalu digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

Selidik punya selidik, Yoserizal merupakan pemilik kapal yang beroperasi Batam-Pekanbaru. Ia bekerjasama dengan Ahong untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, Yoserizal lalu dituntut mati oleh jaksa. Namun masih ada maaf buat Yoserizal dan diberi kesempatan hidup di bui sampai meninggal dunia. Ketua majelis Gusrizal memberi hukuman penjara seumur hidup karena terdakwa menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang di persidangan.

Tidak terima, Yoserizal mengajukan PK atas hukuman itu. Apa kata MA?

"Menolak permohonan PK," putus majelis PK sebagaimana dilansir panitera MA websitenya, Rabu (24/6/2015). Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Syarifuddin.

Terkini