Deliserdang, (PAB) --
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sada Ola Reboisasi Desa Suka Makmur Supardi Surbakti dikesalkan Anggota KTH tersebut Rusli, terkait Surat Pernyataan yang dikeluarkan Supardi yang dinilai mengandung kontroversi, kebijakan sepihak dan melanggar Surat Kesepakatan Bersama terkait Konflik Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Deliserdang Provinsi Sumatera Utara yang difasilitasi Kadishut Sumut 20 Oktober 2020 lalu.
Menurut Rusli dikantor Gakkum KLHK RI jalan STM Medan belum lama ini, setelah Supardi keluarkan Surat Pernyataan tertulis pada tanggal 14 Mei 2021 terkait dukungan pendudukan kubu Pihak Eks PT. Ira C/q KTH Alamta Jaya Mandiri, aktifitas Ilegal loging dalam kawasan Hutan tersebut menjadi marak.
"Kami berharap Pihak GAKKUM Kementrian ini cepat tanggap terhadap pengaduan Ilegal loging ini", tegas Rusli. Lanjutnya Pihak GAKKUM penting juga menertibkan kawasan hutan terkait pendudukan lahan penguasaan sepihak serta adanya eksploitasi lahan proyek air bersih didalam kawasan hutan tersebut.
"Selain masalah Illegal loging, kami juga mengadukan adanya eksploitasi lahan proyek air bersih dan Pendudukan lahan sepihak yang dapat memicu berbagai jenis kejahatan kehutanan oleh mafia berkedok",tambah Rusli.
Rusli Surbakti warga setempat yang merupakan korban pembacokan terkait konflik lahan dalam gerakan penertiban dan penguasan eks PT Ira yang kasusnya kini masih mengendap dikepolisian. Menurutnya, Surat Pernyataan Supardi dapat menjadi pegangan alas hak kubu KTH Alamta Jaya Mandiri dalam pendudukan dan pemanfaatan lahan Hutan tersebut dan dapat mengelabui Petugas Penegak hukum.
"Kami sudah koordinasi dengan UPT Tahura Bukit, Supardi tidak dapat buat pernyataan dengan kebijakan sepihak tanpa musyawarah dengan anggota KTH lainnya", tegas Rusli.
Diketahui ada 3 kubu yang terlibat dalam konflik lahan ini. Kubu KTH Sadaola Reboisasi Supardi Surbakti yang juga merupakan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan Kubu Pasta Surbakti selanjutnya menjadi KTH Depari Sada Nioga yang merupakan Pemanfaat lahan terdahulu, serta Kubu Eks PT Ira selanjutnya menjadi KTH Alamta Jaya Mandiri.
Senada dengan Pernyataan Rusli Pasta Surbakti juga mengesalkan adanya Pernyataan Sepihak Supardi yang merugikan anggota kelompoknya dan kubu Pasta Surbakti.
"Munculnya gerakan penguasaan lahan dari kubu eks PT Ira merugikan kelompok Supardi dan kubu kami, mengapa tiba tiba supardi berhianat dengan anggotanya dan tak mengindahkan kubu kami. Mereka telah melanggar prinsip prinsip kesepakatan bersama yang dibuat Dinas Kehutanan lalu", kesal Pasta dikediamannya sabtu 15/4. Lanjutnya " kalau Pemerintah tak dapat mewujudkan pemanfaatan kawasan hutan yang berkeadilan jangan salahkan masyarakat, "hukum rimba kan terjadi", tegas Pasta.
Sejak dibawah tahun 1980 menurut Pasta Surbakti yang merupakan Putra Daerah Dusun 10 Tanduk Benua Desa Suka Makmur lahan Hutan dimaksud telah dimanfaatkan masyarakat setempat. Menjelang tahun 2000 PT Ira masuk kawasan membawa Program Usaha Budi daya ulat Sutera. Pt. Ira telah mengganti rugi beberapa lahan- lahan warga setempat dengan surat yang telah diregristrasi Camat Kutalimbaru. Namun Klaim penguasaan Lahan hutan 157 Ha dalam kawasan hutan tersebut dibantah oleh Kadishut Sumut Herianto sebagaimana dilansir sumut24.com. Dan terkait pengurusan legalitas usaha yang tak dapat dikeluarkan Pemeritah, tak lama PT. Ira pun angkat kaki dari kawasan dan masyarakat kembali mengelola lahan hutan tersebut.
Belakangan mulai tahun 2020 sejak pencanangan pembukaan jalan Alternatif Medan Tanah Karo via Tuntungan- Kutalimbaru yang melintasi kawasan hutan tersebut, Khalayak luar mulai mengintip tertarik menguasai lahan. Melalui eks alas hak Pt. Ira ini, gerakan Mafia tanahpun masuk, dan dapat menguasai lahan dan menyingkirkan masyarakat yang terdahulu memanfaatkan lahan kawasan hutan.
"Ijin Pakai Kawasan Hutan terkait Pembukaan jalan dan Proyek Air bersih dalam kawasan ini penting dipersoalkan", tambah Pasta.
Hutan Negara Desa Suka Makmur ini merupakan kawasan strategis perbatasan tiga pilar daerah kabupaten yakni Deliserdang, Langkat dan Tanah Karo yang merupakan kawasan penyanggah resapan air dan hulu dari dua sungai besar yakni Sungai Belawan yang melintas Deliserdang dan Kota Medan dan Sungai Bingei yang melintasi Langkat dan Kota Binjai. Dari itu penting dijaga Pelestariannya.
Menurut Pengamatan awak media dari pinggiran Desa Suka Makmur tampak terbentang ruang terbuka luas dalam kawasan hutan ini seakan berbicara telah terjadi perambahan besar-besaran pada tahu 80 an silam. (Tim)