Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Judi Online

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Judi Online

BELAWAN,(PAB)---Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil amankan seorang tersangka kasus judi Online ( jenis togel ) di Jl.Veteran psr 9 Dsn VI Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli.inisial AP (39).

Demikian disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC Sik,SH, pada Kamis (13/8/2020).

Dipaparkan Kasat Reskrim,sebelumnya personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki bandar judi Online di wilayah tsb sehingga meresahkan warga sekitar.

Mendapatkan informasi tsb,Team Sat Reskrim Belawan dipimpin Kanit Resum Erikson Siahaan SH MH beserta Team segera menindak lanjuti info tsb dan tidak butuh waktu lama, Team berhasil tangkap dan amankan tsk sedang bermain judi Online via HP miliknya dan dari warga Jl.Veteran psr 9 Dsn VI Desa Manungal tsb kita juga sita barang bukti berupa 1 HP Merk Samsung,1 Buku tabungan BRI serta uang penjualan RP.70.000.-

Masih kata Kasat Reskrim AKP I Kadek HC tsk mengakui perbuatannya sebagai agen dan bandar togel,yang nerima pesanan tebakan angka togel online via HP miliknya.

" Adapun permainan judi online menggunakan Aplikasi di HP Android tsk dengan nama Aplikasi Opera Mini.Apabila tebakannya tepat dan mendapat hadiahnya akan di transfer dengan istilah "Windrow " ke rek tsk."ucap Kasat.

"Tersangka memulai permainan tersebut dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke rekening yang tertera pada Aplikasi Judi Online dengan istilah Deposit."jelasnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,tsk kita tahan di Mako Polres Belawan dan kita persangkakan tsk melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun, tutup AKP I Kadek HC Sik SH.(surya atm)

Berita Lainnya

Index