Sempat Tertunda, Bupati Lantik 4 Pejabat Eselon III & IV Di Lingkungan Pemkab Asahan

Sempat Tertunda, Bupati Lantik 4 Pejabat Eselon III & IV Di Lingkungan Pemkab Asahan

KISARAN,(PAB) -

Bupati Asahan H. Surya Bsc menyampaikan bahwa tertundanya pelantikan terhadap 4 orang pejabat administrator dan pengawas pada proses pelantikan sebelumnya karena pejabat lama yang menduduki jabatan tersebut belum memasuki batas TMT pensiun.

Hal itu disampaikan Bupati H. Surya Bsc diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan Khaidir Aprin SE dalam sambutannya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 4 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Asahan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati setempat, Jumat (07/08/2020).

Adapun ke empat orang pejabat yang dilantik kali ini diantaranya Arifin Siregar SE, MM yang sebelumnya merupakan Kasi pengelolaan perikanan tangkap dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan pada bidang pengendalian usaha perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Asahan diangkat dalam jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan.

Kemudian Basuki Spd, MM yang sebelumnya merupakan staf Disporapar Kabupaten Asahan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pasar pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan. Selanjutnya Dewi Sari Wahyuni S. Sos staf pada Bagian Pemerintahan Setdakab Asahan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Sub Bagian Umum / Kepegawaian pada sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan, serta Susi Priati SE sebelumnya staf pada Sekretariat DPRD Asahan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Seksi pengelolaan perikanan tangkap dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan pada bidang pengendalian usaha perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Asahan.

Dalam kesempatan itu Asisten Adminstrasi dan Umum Setdakab Asahan Khaidir Aprin SE yang mewakili Bupati menyampaikan bahwa pelantikan terhadap ke empat pejabat tersebut sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI melalui rekomendasinya bernomor 821/3782/SJ tertanggal 30 Juni 2020 perihal persetujuan pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Asahan yang pada prinsipnya mengamanahkan pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat yang baru dapat dilakukan setelah pejabat yang lama depenitif pensiun.

Oleh karenanya, kata Khaidir Aprin, walau pun pelantikannya sempat tertunda diharapkan tidak mengurangi semangat dan etos kerja para pejabat yang baru dilantik. Karena para pejabat yang dilantik ini memiliki peran dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki bila dibandingkan dengan pejabat - pejabat yang telah dilantik sebelumnya.

Kepada Saudara Aripin Siregar SE, MM saya berpesan bantu pimpinan saudara dalam pengelolaan dana desa di kabupaten Asahan ini. Lakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa, monitoring pelaksanaannya dan devaluasi peruntukannya sehingga penggunaan dana desa dapat maksimal serta tidak menimbulkan masalah di belakang hari, ujar Asisten Administrasi dan Umum Setdakab membacakan amanat Bupati H. Surya Bsc kepada para pejabat yang baru dilantik.(pur)

Berita Lainnya

Index