Pengedar Shabu Berusaha Lari,Tak Sempat Ke Atap Balkon Sudah Ketangkul

Pengedar Shabu Berusaha Lari,Tak Sempat Ke Atap Balkon Sudah Ketangkul

BELAWAN,(PAB)---Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus pelaku tindakan penyalah gunaan narkotika jenis Shabu di wilayah hukumnya.Akibatnya pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib dan merasakan dinginnya Sel Mapolres Belawan.

Pelaku yang diamankan Abd.Roni Manurung (44) warga Jln.Mesjid Lk.II Kel.Pulo Brayan Bengkel Kec.Medan Timur.Selain mengamankan pelaku petugas juga membawak barang buktinya.

Ditangkap di rumah,yang terletak di Jln.Mesjid Lk.II Kel.Pulo Brayan Bengkel Kec.Medan Timur.pada hari jumat (7/8/2020) sekira pukul 16.30 wib.

Hasil penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 4 (empat) buah plastik klip besar berisi shabu-shabu,6 (enam) buah plastik sedang berisi shabu-shabu,36 (tiga puluh enam) plastik, klip kecil berisi shabu-shabu.
(Dgn berat keseluruhan Brutto 40,69 Gram),1 (satu) buah alat hisab shabu/bong,1 timbangan elektronik,1 hp samsung,3 (tiga) pipet yang bagian ujungnya di runcingkan / skop,Uang penjualan shabu-shabu Rp 100.000 (seratus ribu rupiah),2 (dua) bks plastik klip kosong yang belum di gunakan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH dalam keterangan pres rilease di terima awak media,sabtu (8/8/2020) mengatakan penangkapan tersangka
Abd.Roni Manurung berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jln.Mesjid Lk.II Kel.Pulo Brayan Bengkel Kec.Medan

Selanjutnya, personil Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. Dimana tersangka sedang berada di rumah.Dengan melihat ciri ciri yang sesuai inpormasi,langsung personil mencoba menangkap ternyata si pelaku melarikan diri, keatas balkon rumah,namun dengan sigap personil Opsnal berhasil menangkap pelaku.Lalu di lakukan penggeledahan dari badan pelaku dan di temukan barang bukti di dalam saku depan sebelah kanan.Kemudian team melakukan penggeledahan rumah tersangka ditemukan kembali narkoba Shabu dilantai ruang tamu.

Sambung AKP Juriadi,setelah menemukan BB tersebut,kemudian team melakukan interogasi dari mana barang haram tersebut di dapat,tersangka mengakui diperoleh dari temannya berinisial W (DPO).yang dibelinya pada hari kamis tgl 6 agustus 2020 dihalaman parkir Hotel Ardna Jln.Gunung Krakatau.Dari hasil pengakuan pelaku Abd.Roni Manurung bahwa W (DPO) ngaku tinggal Di aceh.

“Atas perbuatanya, tersangka dan berikut barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut dan sipelaku di persangkakan kena psl 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UURI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 thn penjara”tandasnya.(surya atm

Berita Lainnya

Index