Usai Satroni Rumah Seorang Wanita, 3 Pencuri dan 1 Penadah Diamankan Polsek Medan Kota

Usai Satroni Rumah Seorang Wanita, 3 Pencuri dan 1 Penadah Diamankan Polsek Medan Kota

MEDAN,(PAB)--

3 orang pencuri dan satu penadah harus menahankan dinginnya "hotel prodeo" polsek Medan Kota pasalnya,aksi kejahatan yang mereka lakoni berhasil terendus dan tekab Polsek Medan Kotapun langsung mengamankan para tersangka ini seusai mencuri di rumah seorang wanita yang menjadi korbannya bernama, Susi Agustina, warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (26/ 7 / 2020) lalu. 

 

Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Rahmadhan,SIK melalui Kanit reskrimnya Iptu. Ainul Yaqin, SIK menjelaskan kepada Triknews .co bahwa keempat orang diamankan itu masing-masing,berinisial  RA (19) warga Jalan Brigjen Hamid Gang Manggis,  AF (18) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Intan, FK (18) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Mesjid  serta seorang penadah berinisial NR (28) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Mesjid," kata Ainul Yaqin. 


 

Keempat pria tersebut berhasil kita tangkap usai pihaknya menerimah  laporan korban  yang bernama Susi Agustina,SH, Mkn, ke SPKT Mako Polsek Medan Kota dengan nomor LP / 398/ K / VII / 2020/ SPKT / Medan Kota.

 


Tidak mau menyiayiakan laporan pencurian yang diterimah pihaknya tersebut, mantan Kanit reskrim Polsek Patumbak itu pun segera mengerahkan anggotanya mengecek TKP dan melakukan penyelidikan. " kata Iptu Ainul Yaqin, SIK. 

 

Tidak butuh waktu lama ditambah informasi dari masyarakat akhirnya ketiga orang pria pelaku pencurian tersebut serta seorang penadahnya berhasil kita tangkap, " beber Ainul. 

 

Lebih lanjut kepada Triknews.co,mengatakan usai keempat pria yang ditangkap tersebut diamankan dan diintrogasi petugas mengatakan bahwa ada dua pelaku lagi dengan inisial CP dan O masih kita buron dan timnya sudah melakukan pencarian,” jelas Iptu Ainul Yaqin, Kamis ( 6 / 8/ 2020) sore. 

 

 

Dari lokasi penangkapan keempat pria oleh personil Tekab Polsek Medan Kota tersebut,  pihaknya berhasil mengamankan satu unit monitor komputer, 1 unit CPU serta 1 unit printer merk HP. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kini keempat pria tersebut terpaksa kita jebloskan kedalam sel penjara sementara mako Polsek Medan Kota guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, " pungkas Ainul Yaqin.  ( RS/H.P).

Berita Lainnya

Index