Aniaya Boru Marpaung, Siburian Terancam 5 Tahun Penjara

Aniaya Boru Marpaung, Siburian Terancam 5 Tahun Penjara

SERGAI,(PAB) -

Jampiter  Siburian alias Jampi (33) diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai, dari sebuah kafe di daerah Kuala Putri Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (26/8) sekira pukul 00.30. WIB.

Pasalnya, pria yang menetap di Dusun I Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap Dina Marlina Marpaung (32) warga yang sama.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum, didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Senin (27/7) mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi di Dusun I Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

"Kejadiannya pada hari Jumat (17/7 2020) sekira pukul 20.00 WIB, pada saat itu, Mak Eka pemilik penjualan ikan bersama anggotanya bernama Gawat datang dari Pajak, tak lama pelaku datang meminta uang kepada Mak Eka lalu berkata.

"Gara gara kau semalam anggotaku pulang, " lalu dijawab sambil marah marah, " mana aku yang menyuruh orang ini pulang," kata pelaku.

Kemudian pelaku menuju arah saksi Anju Samosir (23) dan berkata sambil melempar saksi dengan Batu es. "Siapa yang menyuruh kau pulang," sambil memukuli Anju dengan meggunakan kedua tangan pelaku.

Merasa tak puas, pelaku lalu mengambil sebuah sekop dan memukulkan lagi kearah Anju, karena takut Anju menjawab, " Kakak ini yang menyuruh pulang, " sambil marah marah Siburian langsung melemparkan sekop kearah korban Boru Marpaung.

Akibatnya, mengenai mata kaki sebelah kiri korban yang menyebabkan luka sobek dan  korbanpun langsung dilarikan dan berobat di Desa Lubuk Saban.Diduga luka robeknya Lebar dan banyak mengeluarkan darah korbanpun  kemudian di rujuk ke RS. Melati Perbaungan," ujar 

Usai menjalani perawatan  korban akhirnya melaporkan persoalan ini  ke Polsek Pantai Cermin untuk di proses hukum. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/39/VII/2019/SU/Res Sergai/Sek Cermin tanggal 18 Juli 2019.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, keterangan saksi-saksi, barang bukti serta didapatkan bukti permulaan yang cukup maka tim Tekab Polsek Pantai Cermin memburu dan mendapatkan  informasi tentang keberadaan tersangka disalah satu Kafe di daerah Kuala Putri Kecamatan Pantai Cermin,"ujar AKBP Robin

Berikutnya sambung Kapolres, Kanitreskrim Polsek Pantai Cermin bersama tim, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB, berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka dari Kafe tersebut  selanjutnya membawa tersangka ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses selanjutnya.

" Tersangka terlibat kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kapolres.(Bambang)

Berita Lainnya

Index