Tindak Kejahatan 303 Polsek Firdaus Grebek Bandar dan Pemain Dadu

Tindak Kejahatan 303 Polsek Firdaus Grebek Bandar dan Pemain Dadu

SERGAI,(PAB)-

Tim Anti Kejahatan Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai menggerebek lokasi permainan judi dadu dan mengamankan bandar serta pemainnya, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan Kamis (16/7/2020) mengatakan  lokasi penggrebekan dilakukan personel di Rampah Kiri Dusun VI Desa Sei Rampah,  Kecamatan Sei Rampah,  Kabupaten Serdang Bedagai.


"Saat ini personil telah mengamankan para tersangka, Dedi Sahputra alias  Dedi (26), Hermanto alias Anto (51), Edy Prayetno alias GD (51), ketiganya warga Kecamatan Sei Rampah, dan Ahmad  Efendi Siahaan alias  Gordon (45) warga Indra Loka Jaya Kecamatan Way Kenanga, KabupatenTulang Bawang Bawah, Provinsi. Lampung,"ujar  Kapolres Sergai.

Selain itu, Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti,1 lembar beberan dadu yang bertuliskan Mata Dadu yang menunjukkan angka-angka yang dibulati, 2 mata dadu sebagai angka tebakan, 1 buah tungkup Dadu yang terbuat dari plastik sebagai tempat pemutar dadu, 1 piring dadu yang terbuat dari plastik sebagai alas pemutar mata Dadu dan uang Rp126 ribu.

Sebelumnya, kata AKBP Robin, petugas Polsek Firdaus  menindaklanjuti atas adanya laporan masyarakat yang Resah karena  sering terjadi perjudian jenis Dadu di Rampah kiri Dusun VI Desa Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai tepatnya di Rumah Hermanto," Jelasnya.

Berikutnya,Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M.Sihombing langsung menuju sesampai di lokasi yang dimaksud Team Opsnal langsung mengamankan bandar Dadu dan pemasang yang sedang bermain di tempat tersebut.

" Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyelidikan dan penyidikan," tandas Kapolres.(Bambang)

Berita Lainnya

Index