Terkait Penetapan Alm. SBB Positif Corona & Penetapan ML Dalam Status PDP

Gugus Tugas Covid - 19 Kabupaten Asahan Lakukan Rapid Test Terhadap 46 Orang Warga

Gugus Tugas Covid - 19 Kabupaten Asahan Lakukan Rapid Test Terhadap 46 Orang Warga

KISARAN, (PAB)---

Pasca keluarnya hasil Swab yang menyatakan almarhum SBB anggota DPRD Sumut positif covid - 19 dan penetapan status PDP terhadap ML Kadis KBP3A Asahan, sedikitnya 46 orang lainnya terpaksa melakukan uji rapid tes. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar S. Sos, MSi selaku jubir Gugus Tugas Covid - 19 di Asahan, Sabtu (11/04/2020).

Dikatakannya, meskipun almarhum SBB telah meninggal dunia pada tanggal 25 Maret 2020 yang lalu sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji swab nya baru diterima pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 kemarin maka  pihak Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid - 19 tetap melakukan uji Rapid Test sesuai protokol penanggulangan corona virus.

Dimana, kata Dayat, terkait penetapan almarhum positif Covid - 19 setidaknya terdapat 41 orang yang harus mengikuti rapid tes mulai dari pihak keluarga, bilal mayit serta masyarakat lainnya dan hasilnya dinyatakan negatif. Namun begitu ke 41 orang tersebut diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing - masing selama 14 hari ke depan.

Sedangkan terkait penetapan status PDP terhadap ML selaku Kadis KBP3A Asahan beserta istrinya sedikitnya terdapat 5 orang warga yang terdiri dari anak, supir pribadi dan pekerja yang telah mengikuti rapid tes dan hasilnya negatif dan terhadap ke 5 orang tersebut juga diberlakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan, urai Kadis Kominfo Asahan itu sembari berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dan Tim Gugus Tugas Covid - 19 untuk dapat memberikan informasi dalam pendataan yang dilakukan terkait dengan almarhum SBB maupun dengan ML yang ditetapkan berstatus PDP.(Pur)

Berita Lainnya

Index