Lima Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Sapi di Ungkap, 3 Diringkus 2 DPO

Lima Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Sapi di Ungkap, 3 Diringkus 2 DPO

SERGAI(PAB)-

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus 3 orang spesialis jaringan komplotan  pencuri ternak sapi di wilayah Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai Sumatera Utara.(Sumut)

Suprianto alias Anto Banjar(37), warga Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Abdul Rahim alias Rahim(38) warga Dusun IX rambung merah, Desa Sinah Kasih, Kecamatan Seirampah, Sergai,  Amir Husin alias Amir(46) warga Dusun IV, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ketiganya di tangkap pada hari Selasa(24/3/2020).

Sedangkan 2 orang tersangka lagi belum berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 
Desa Silau Rakyat, dan Bembeng(42) diduga  merupakan agen lembu warga payalombang.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim Pandu Winata SH, SIK,MH, Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda Strk, Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi SH, dalam keterangan press release di Mako Polres Sergai, Jumat (27/3/2020) sekira pukul 16:30 WIB mengungkapkan,adanya laporan  kejadian kasus pencurian hewan ternak sapi  LP/110/III/2020/SU/RES SERGAI atas nama Suyoto(40) warga Dusun VII, Kampung Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Sergai.  pada tanggal 21 maret 2020 sekira pukul 02:30WIB.

Menurut pemilik sapi, awalnya korban mendengar suara berisik dari kandang lembu yang berjarak satu meter, saat dilihat 3 ekor lembu sudah dalam keadaan terikat lehernya. Kemudian korban bersama masyarakat kembali mengecek kandang lembu dan ternayata satu ekor lembu tidak berada didalam.

Selanjutnya korban bersama masyarakat melakukan pencarian kearah perkebunan sinah kasih dan ternyata satu ekor lembu kembali arah pulang dan mencari para pelaku namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya dilakukan penyisiran ditemukan barang-barang milik pelaku berupa tali tambang, Handphone merk samsung, jaket warna biru dan sepasang sandal dan tang jepit, sarung serta pisau. Sehingga korban membuat laporan ke Polres Sergai"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Dari hasil informasi yang di dapat personil TEKAB Polres Sergai melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap yakni 
Suprianto alias Anto Banjar(37) bersama Amir Husin alias Amir(46), keduanya tertangkap pada hari Selasa(24/3/2020).

Bahkan dalam aksinya Kata Kapolres,mereka berjumlah empat orang, namun dua tersangka atas nama Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat, dan Bembeng(42) merupakan agen lembu warga payalombang belum berhasil ditangkap dan sudah masuk Daftar pencarian orang(DPO)," ungkapnya.

Di jelaskan AKBP Robin,salah satu tersangka Suprianto alias Anto Banjar merupakan Tersangka dalam laporan polisi pada tahun 2019 dengan kasus yang sama sesuai LP/34/XI/YAN.2.6/2019/RU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS atas laporan korban bernama Sumarni(45) warga Dusun IX Desa Sinah Kasih, Kecamatan Seirampah, Sergai.  

Tersangka Anto Banjar melakukan  pencurian hewan ternak lembu pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 06:00WIB. Bersama tersangka Abdul Rahim alias Rahim(38). Sedangkan Tersangka Bembeng (DPO) belum berhasil ditangkap,"ungkap Mantan Kapolres Batubara.

Kapolres juga mengatakan,  Para tersangka merupakan  Jaringan Komplotan Spesialis Pencuri Sapi (lembu-red) yang berperan bersama-sama ada sebagai pengambil ataupun menggiring khususnya di wilayah Kecamatan Seirampah. 
ketiga tersangka Suprianto alias Anto Banjar dan Abdul Rahim alias Rahim, Sodikin alias Dikin(DPO) di ketahui  merupakan karyawan perkebunan Sinah Kasih.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara",Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin.(Bambang)

Berita Lainnya

Index