Jakarta,(AB)
Polri akan mengikuti keputusan pemerintah terkait rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
Kendati demikian Polri telah melakukan berbagai persiapan jika Presiden Joko Widodo merestui pembentukan Densus Tipikor.
"Rencananya Densus Tipikor beroperasi sudah kami siapkan. Tapi kalau ada keputusan lain pemerintah, kita ikut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Setyo menjelaskan Polri telah melakukan berbagai persiapan terkait rencana pembentukan Densus Tipikor, antara lain membentuk struktur organisasi dan rancangan anggaran.
Untuk personel Densus Tipikor, Setya mengatakan masih mempersiapkan. "Untuk personel, kita punya perwira yang mumpuni," kata Setyo. Demikian tulis, Sindo.com
Terkait anggaran pembentukan Densus Tipikor sebesar Rp2,6 triliun, Setyo mengatakan angka tersebut sudah sesuai belanja modal dan biaya operasional di seluruh Indonesia.
"Kita jangan melihat jumlahnya dulu. Selama ini kerugian negara yang berhasil diselamatkan Direktorat Tipikor sampai tingkat Polres cukup signifikan," ucap Setyo.
(rdt)
Densus Tipikor Akan Diisi Perwira Mumpuni
Redaksi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 16:48:55 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Buat Resah Warga, Polsek Kuala Hulu Tangkap Mulkan bawa Narkoba Jenis Sabu
Ahad, 31 Agustus 2025 - 22:45:41 Wib Hukrim
LP3 Minta Kejari Usut Tuntas Potensi Kerugian Negara Perkara Kelebihan Bayar Anggaran Sosperda DPRD Medan
Ahad, 31 Agustus 2025 - 20:23:42 Wib Hukrim
Mayat Wanita Di Kos kosan Tamtama Binjai Dibunuh Lantaran Pelaku Sakit Hati
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:25:52 Wib Hukrim
Penyidik Kejatisu Tahan 8 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan Mencapai Rp. 43 Miliar Di Kabupaten Batubara
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:18:15 Wib Hukrim