Jakarta,(AB)
Polri akan mengikuti keputusan pemerintah terkait rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
Kendati demikian Polri telah melakukan berbagai persiapan jika Presiden Joko Widodo merestui pembentukan Densus Tipikor.
"Rencananya Densus Tipikor beroperasi sudah kami siapkan. Tapi kalau ada keputusan lain pemerintah, kita ikut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Setyo menjelaskan Polri telah melakukan berbagai persiapan terkait rencana pembentukan Densus Tipikor, antara lain membentuk struktur organisasi dan rancangan anggaran.
Untuk personel Densus Tipikor, Setya mengatakan masih mempersiapkan. "Untuk personel, kita punya perwira yang mumpuni," kata Setyo. Demikian tulis, Sindo.com
Terkait anggaran pembentukan Densus Tipikor sebesar Rp2,6 triliun, Setyo mengatakan angka tersebut sudah sesuai belanja modal dan biaya operasional di seluruh Indonesia.
"Kita jangan melihat jumlahnya dulu. Selama ini kerugian negara yang berhasil diselamatkan Direktorat Tipikor sampai tingkat Polres cukup signifikan," ucap Setyo.
(rdt)
Densus Tipikor Akan Diisi Perwira Mumpuni
Redaksi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 16:48:55 WIB
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polda Riau Berhasil Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera
Selasa, 03 Maret 2026 - 20:29:30 Wib Hukrim
Mahasiswa Desak Copot Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim, Singgung Dugaan Pembiaran dan Integritas Penegakan Hukum
Selasa, 03 Maret 2026 - 20:27:23 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Dumai Amankan 20 Butir Pil Ekstasi dan Seorang Tersangka
Selasa, 03 Maret 2026 - 18:55:12 Wib Hukrim
Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilaporkan ke Kejari Belawan, Diduga Pasar Tak Berizin, Pungutan Liar dan Tak Bayar Pajak
Selasa, 03 Maret 2026 - 03:55:14 Wib Hukrim

