Sumenep, (PAB) -----
Petugas gabungan dibantu nelayan Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, berhasil mengevakuasi 360 penumpang kapal mudik gratis KM Express Bahari 9C rute Pelabuhan Jangkar (Situbondo) menuju Pelabuhan Raas yang kandas di perairan setempat.
"Sesuai dengan laporan terakhir dari pimpinan Polsek Raas, evakuasi terhadap seluruh penumpang kapal mudik gratis itu telah tuntas. Semuanya selamat," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sumenep AKP Suwardi dalam keterangan pers, Minggu dini hari.
Saat ini sebanyak 360 penumpang kapal mudik gratis Jangkar-Raas yang bertolak dari Pelabuhan Jangkar pada Sabtu (17/6) pukul 15.00 WIB itu telah berada di daratan dan bertemu dengan kerabatnya.
Pada hari Sabtu (17/6) sekira pukul 17.00 WIB, Kapal Express Bahari 9C kandas di Perairan Pulau Kalosot, Desa Brakas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
LKBN Antara melaporkan, kapal motor itu baling-balingnya dilaporkan tersangkut karang sehingga tidak bisa melakukan pergerakan pada posisi sekitar satu mil laut dari Pelabuhan Raas.
"Evakuasi terhadap para penumpang menggunakan perahu milik nelayan setempat. Saat ini, di kapal hanya terdapat 12 kru kapal. Sesuai dengan hasil evaluasi awal mereka, baling-baling kapal mengalami kerusakan akibat kandas," kata Suwardi.
Ia juga memastikan tidak ada korban jiwa dalam kasus kandasnya kapal mudik gratis tersebut.
Program kapal mudik gratis dengan rute Jangkar-Raas itu merupakan salah satu kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada masa angkutan Lebaran 2017.
Pada hari Sabtu (17/6) kapal tersebut melayani dua kali mudik gratis dari Jangkar ke Raas, yakni bertolak dari Pelabuhan Jangkar pada pukul 09.00 WIB (tahap pertama) dan pukul 15.00 WIB (tahap kedua).
Kapal itu mengalami kandas ketika dalam proses melayani mudik gratis untuk jadwal pemberangkatan tahap kedua.(rdt)
Petugas Gabungan Evakuasi 360 Penumpang KM Express Bahari 9C
Redaksi
Minggu, 18 Juni 2017 - 10:55:35 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Ribuan Alumni Meriahkan Janabadra Club Rendezvous 2025 dan Dies Natalis UJB ke-67
Senin, 06 Oktober 2025 - 08:55:52 Wib Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia Merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 dengan Semangat Pengabdian Tiada Henti
Rabu, 01 Oktober 2025 - 10:29:14 Wib Nasional
Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi
Sabtu, 27 September 2025 - 10:53:02 Wib Nasional
Bea Cukai Tanjung Periok Berhasil Menghambat Sejumlah Kontainer Impor Yang Terindikasi Bahan Radioaktif
Kamis, 25 September 2025 - 00:51:17 Wib Nasional