Jakarta, PAB-Online
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang akan dipertemukan dengan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana untuk bersaksi dalam sidang kasus penyalahgunaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2015 dengan terdakwa Alex Usman.
"Bagus dong. Lulung kan mau meringankan (terdakwa), saya mau memberatkan (terdakwa). Seru kan," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (22/1/2016).
Basuki menegaskan akan membuktikan semua laporannya di pengadilan. Dia akan membongkar penyalahgunaan anggaran tersebut.
Bahkan, Basuki mengatakan, DPRD pernah mengusulkan memasukkan anggaran siluman.
"Saya malah tulis di usulan DPRD, 'Ini apa, anggaran nenek lo?'. Gue tulis begitu semua, makanya saya bisa buktikan bahwa betul-betul ada APBD siluman," kata Basuki.
Adanya anggaran siluman itu yang membuatnya bersikeras menggunakan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub).
Basuki mengaku mengetahui adanya anggaran siluman melalui sistem e-budgeting. Setelah itu, ia meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersama DPRD DKI membahas anggaran melalui sistem e-budgeting.
"Begitu saya paksa pakai e-budgeting, udah enggak bisa diutak-atik lagi. Mereka (DPRD) menuduh (APBD) saya yang palsu. Kan terbukti yang siluman siapa sekarang, enggak tahu malu saja mereka," kata Basuki.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka di antaranya dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. (Zul/Kps)
Ahok Senang Dipertemukan dengan Lulung di Sidang Pengadilan
Redaksi
Jumat, 22 Januari 2016 - 10:14:13 WIB
Basuki Tjahaja Purnama
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Aksi Mahasiswa AMAK-SU Di Kejatisu Minta Usut Pungli LKS yang Memberatkan Orang Tua Siswa
Kamis, 12 Februari 2026 - 17:06:23 Wib Hukrim
Polres Dumai Bongkar Perambahan TWA Sungai Dumai, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 12 Februari 2026 - 16:16:51 Wib Hukrim
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1,05 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap
Kamis, 12 Februari 2026 - 16:15:44 Wib Hukrim
Divonis 10 Tahun dan Denda 856,8 Miliar dalam Perkara Perambahan Hutan Mangrove Di Langkat, Akuang Tak Ditahan dan TBS masih Dipanen
Rabu, 11 Februari 2026 - 23:08:33 Wib Hukrim

