Asian Games Usai, Ganjil Genap Tetap Jalan hingga 13 Oktober

Asian Games Usai, Ganjil Genap Tetap Jalan hingga 13 Oktober
Ilustrasi ganjil-genap. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

JAKARTA,(PAB)----

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perluasan sistem ganjil genap selama Asian Games 2018 akan berlaku hingga 13 Oktober meski perhelatan olahraga multicabang se-Asia itu telah berakhir pada Minggu (2/9).


Kepastian itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 yang ditandatangani 31 Agustus.

Asian Para Games sendiri akan digelar di Jakarta pada 6 hingga 13 Oktober. 
 

Dalam Pergub itu disebutkan bahwa perpanjangan sistem ganjil genap berdasarkan evaluasi pelaksanaan sistem tersebut selama Asian Games 2018. Hasilnya berdampak pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan pengendalian lalu lintas jalan. 

"Oleh karena itu untuk menjaga kesinambungan pola perjalanan masyarakat sekaligus untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Para Games 2018, perlu diterapkan kembali menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018," demikian tertulis dalam Pergub.

Perpanjangan pelaksanaan sistem ganjil genap ini berlaku sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di sejumlah ruas jalan. 

Berbeda dengan aturan selama Asian Games, Pergub baru ini menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Jalan-jalan yang menerapkan sistem ini adalah Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Gatot Subroto; dan sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS. Tubun). 


Jalan lainnya adalah Jalan MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan sebagian jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bundaran Angkasa sampai Kupingan Ancol).

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pergub tersebut.(cnn)

 

Berita Lainnya

Index