PTPN IV Regional 2 Tegaskan 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Masuk HGU Sah hingga 2043

PTPN IV Regional 2 Tegaskan 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Masuk HGU Sah hingga 2043

PADANG LAWAS, PAB– Polemik klaim lahan seluas 65 hektare di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, mendapat penjelasan dari manajemen PTPN IV Regional 2. Perusahaan memastikan lahan tersebut merupakan bagian dari aset negara yang tercatat dalam Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sosa.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 2, Muhammad Ridho Nasution, mengatakan areal 65 hektare yang diklaim tersebut masuk dalam HGU seluas 6.883,11 hektare yang masih berlaku hingga tahun 2043.

"Berdasarkan data administrasi pertanahan yang kami miliki, areal seluas 65 hektare tersebut termasuk dalam HGU Kebun Sosa. Perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional di lokasi sebagaimana mestinya dengan berpedoman pada dokumen dan ketentuan hukum," tegas Ridho, Minggu (18/10/2026).

Ia menjelaskan, status lahan tersebut telah diperiksa langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025. Hasil pemeriksaan BPN menegaskan areal itu termasuk dalam wilayah HGU Kebun Sosa PTPN IV Regional 2.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, pihaknya tetap menghormati pihak pengklaim dan menempuh jalur sesuai aturan.

"Kami menghormati pihak yang menyampaikan klaim dan memandang dialog sebagai bagian penting untuk memperoleh kejelasan. Pada saat yang sama, PTPN IV Regional 2 berkewajiban menjaga aset negara yang pengelolaannya telah memiliki dasar administrasi pertanahan," katanya.

Sebagai upaya penyelesaian, BPN Kabupaten Padang Lawas telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak pengklaim dan manajemen Kebun Sosa pada Rabu (7/10/2026) di Kantor BPN Padang Lawas. PTPN IV Regional 2 hadir dan mengikuti mekanisme yang difasilitasi tersebut.

"Kami menghormati mediasi yang difasilitasi BPN dan siap mengikuti mekanismenya. Harapan kami, seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan saling memberikan ruang untuk menjelaskan dasar masing-masing," ujar Ridho.

Sementara itu, Corporate Communication PTPN IV Regional 2, Maktal Kunto Aji, menegaskan Kebun Sosa merupakan aset negara yang memiliki peran sebagai penggerak ekonomi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal.

"Menjaga aset negara merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Kami akan terus menjalankan pengelolaan Kebun Sosa berdasarkan dasar hukum yang dimiliki perusahaan sembari menghormati proses yang berlangsung," kata Ridho.

"Karena itu, kami berharap pengelolaan Kebun Sosa dapat terus berjalan dengan baik dan terus berkembang sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih besar lagi kepada masyarakat di sekitarnya," timpal Aji.

Pihaknya mengajak semua pihak untuk menjaga komunikasi terbuka agar pengelolaan aset negara dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Berita Lainnya

Index