Limbah Pengolahan Oli Bekas Ilegal di Hamparan Perak Diduga Cemari Lingkungan dan Ancam Kesehatan Warga

Limbah Pengolahan Oli Bekas Ilegal di Hamparan Perak Diduga Cemari Lingkungan dan Ancam Kesehatan Warga
Ket.foto: Gudang Pengolahan Oli Bekas yang terletak di Dusun XX Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang

DELI SERDANG, PAB– Aktivitas pengolahan oli bekas yang diduga ilegal dan beroperasi tanpa izin dikeluhkan warga Dusun XX Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Lokasi pengolahan tersebut berada di samping pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan serta mengabaikan standar keamanan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Informasi tersebut diperoleh dari warga setempat pada Selasa (29/06/2026). Menurut warga, pabrik tersebut mendaur ulang oli bekas secara sembarangan tanpa prosedur standar pengelolaan limbah B3.

“Masih kata warga, setiap bulan mereka kasih beras dan uang agar warga setempat tidak ribut soal pabrik oli ilegal itu,” ujar warga Dusun XX Desa Paya Bakung yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Padahal, pengelolaan oli bekas termasuk kategori limbah B3 yang pengelolaannya wajib memenuhi perizinan ketat, mulai dari izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga izin penyimpanan dan pengolahan limbah B3 dari pemerintah pusat maupun daerah.

Wadah penampung limbah B3 juga diwajibkan tertutup rapat, tidak bocor, dan terhindar dari kontaminasi bahan berbahaya lain.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Sementara untuk pengelolaan limbah B3 tanpa izin, ancaman pidananya hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Selasa (29/06/2026) sore, pintu masuk lokasi yang berpagar seng tertutup rapat dan tidak ada pihak yang dapat dimintai keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum berhasil dikonfirmasi. Awak media masih berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Berita Lainnya

Index