MEDAN, PAB*- Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau yang dikenal dengan istilah "minyak siong" kembali menjadi sorotan di Kota Medan.
Dua titik lokasi di wilayah Medan disebut masih menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan penimbunan, pengolahan, dan distribusi BBM ilegal, meski sebelumnya pernah disorot publik dan ditindak aparat.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, dua lokasi yang disorot berada di kawasan Jalan Gudang Kapur, Pasar Lama, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, dan kawasan Pasar X Veteran, Helvetia.
Seorang pria berinisial AS alias Andre Sinaga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Di kawasan Jalan Gudang Kapur, Pasar Lama, Pekan Labuhan, aktivitas di sekitar lokasi menjadi perhatian warga. Dari area gudang tercium aroma bahan bakar yang cukup menyengat dan oleh sumber di lapangan diindikasikan menyerupai solar.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dengan pola buka-tutup.
"Tahun 2021 sempat berhenti, tapi tahun 2023 buka lagi. Tahun 2025 juga sempat digerebek," ujar seorang warga.
Sorotan berikutnya mengarah ke kawasan Pasar X Veteran, Helvetia. Warga menyebut aktivitas kendaraan keluar masuk lokasi cukup sering terlihat. Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah truk berwarna biru putih bertuliskan "Transporter" yang diduga digunakan untuk mengangkut atau melangsir BBM.
Mobilitas kendaraan tersebut dilaporkan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Terkait hal itu, muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Dugaan praktik penimbunan atau distribusi BBM ilegal bukan persoalan kecil. Jika yang diperdagangkan merupakan BBM bersubsidi, penyalahgunaannya dapat berdampak pada hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi pemerintah.
Selain itu, aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar juga memiliki risiko keselamatan apabila dilakukan tanpa standar dan izin, serta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan jika limbahnya dibuang ke saluran drainase.
Untuk itu, persoalan ini dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari asal BBM, pihak pemasok, pengangkut, penampung, hingga tujuan distribusi, serta kelengkapan izinnya.
Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, belum memberikan tanggapan saat diminta klarifikasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM ilegal tersebut sejak Jumat (25/9/2026) hingga berita ini tayang.

