Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Perairan Pulau Halang

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Perairan Pulau Halang

DUMAI, PAB - Tim Bea Cukai Dumai berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika dalam jumlah besar di Perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 47.572,2 gram bongkahan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (metamfetamin), 20.044 butir pil ekstasi (MDMA), dan 3.600 pcs cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung Etomidate.

Barang bukti dikemas dalam 6 karton berisi 48 bungkus diduga sabu dengan berat netto 47.572,2 gram, 4 bungkus berisi 20.044 butir ekstasi, dan 12 bungkus berisi 3.600 pcs cartridge elektrik mengandung Etomidate. Penindakan dilakukan di koordinat 2°11'58.1"N 100°37'50.3"E.

Perkiraan nilai barang bukti narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diamankan sebesar Rp132.708.460.000, dengan potensi penghematan keuangan negara atas dampak narkoba sebesar Rp390.720.736.250 dan menyelamatkan 262.411 jiwa.

Saat ini barang bukti telah diserahterimakan kepada Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara satu unit perahu nelayan yang digunakan ditambatkan di Dermaga Pokala Dumai.

Kronologi Penindakan

Kronologi berawal pada Rabu (9/9/2026), Tim Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 10017 KPPBC TMP B Dumai menerima informasi dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju wilayah pesisir Pantai Timur Sumatera, tepatnya perairan Kabupaten Rokan Hilir.

Pada Kamis (10/9/2026), Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan KPPBC Dumai dan disepakati melakukan operasi gabungan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 10017 melaksanakan patroli laut di sekitar perairan Bagansiapiapi dan Sinaboi, sementara tim darat mengawasi perlintasan orang dan kendaraan yang dicurigai sebagai penjemput atau kurir darat di wilayah Rokan Hilir.

Sekitar pukul 18.30 WIB, di salah satu dermaga di pesisir laut Kota Bagansiapiapi, tim darat mendapati dua orang mencurigakan menggunakan sepeda motor menghampiri sebuah perahu nelayan yang sandar. Saat akan diperiksa, perahu dengan dua orang di atasnya bergerak meninggalkan dermaga. Tim darat kemudian mengamankan dua pengendara sepeda motor di lokasi.

Tim darat menginformasikan kepada tim laut untuk melakukan pengejaran terhadap perahu nelayan yang diduga membawa NPP asal Malaysia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 10017 bergerak melakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang perairan Bagansiapiapi hingga kawasan Pulau Halang.

Sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan berhasil menemukan sebuah kapal kayu yang sesuai dengan ciri-ciri dalam kondisi lego jangkar di sekitar perairan Pulau Halang. Saat petugas mendekat, satu orang di atas kapal menceburkan diri ke laut, sementara satu orang lainnya berupaya menghidupkan mesin untuk melarikan diri.

Petugas memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur, namun orang kedua juga menceburkan diri ke laut. Tim melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kedua orang tersebut belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal kayu tersebut dan menemukan 6 kotak kardus berwarna cokelat berukuran besar yang diduga berisi NPP.

Hasil interogasi sementara terhadap dua pengendara sepeda motor yang diamankan, S dan D, menyebutkan bahwa keduanya diperintah oleh Sdr. A yang diduga pengendali (DPO) hanya untuk mengantarkan air minum kepada Sdr. F dan A (DPO) yang berada di atas perahu nelayan yang sandar di dermaga tersebut.

Tim gabungan kemudian mengamankan perahu nelayan dan barang bukti dan menggiringnya menuju salah satu dermaga di pesisir laut Kota Bagansiapiapi untuk selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP B Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Sabtu (12/9/2026), Sdr. F berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di salah satu rumah yang berada di Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir.

Pada Minggu (13/9/2026), dengan bantuan Unit K9 Kanwil DJBC Riau, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh isi muatan perahu nelayan tersebut dan tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Pihak Bea Cukai Dumai menegaskan komitmen bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Lainnya

Index