MANDAILING NATAL, PAB - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan eks PT M3, Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga menduga aktivitas penambangan menggunakan alat berat masih berlangsung di kawasan tersebut, meski persoalan PETI di wilayah Madina sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Mandailing Natal bersama Satgas PETI Madina, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi eks PT M3 Pulo Padang.
Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas alat berat diduga masih terlihat di kawasan itu.
"Kami melihat sendiri masih ada alat berat yang bekerja di lokasi eks PT M3 Pulo Padang. Setelah persoalan ini ramai diberitakan, kami berharap aparat juga melakukan pengecekan ke Lingga Bayu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/9/2026).
Warga tersebut mempertanyakan langkah penertiban PETI dan menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, termasuk kondisi aliran sungai di sekitar kawasan.
"Kami meminta agar semua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada lokasi yang terlewat," katanya.
Masyarakat berharap penanganan dugaan PETI dilakukan secara terbuka dan tidak hanya menyasar penambang tertentu. Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Mandailing Natal, serta Satgas PETI Madina memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Terkait adanya dugaan pihak tertentu yang menjadi pelindung aktivitas PETI, hingga berita ini ditulis, hal tersebut masih sebatas pernyataan warga dan belum terdapat bukti yang dapat dipastikan secara independen.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek pertambangan, kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
Sementara itu, Perpres Nomor 55 Tahun 2022 mengatur mengenai pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan yang didelegasikan.
Dengan kembali mencuatnya dugaan aktivitas PETI di eks PT M3 Pulo Padang, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan memastikan apakah kegiatan yang berlangsung memiliki legalitas atau dilakukan tanpa izin.

