ROKAN HULU, PAB– Kasus peredaran rokok ilegal merk Luffman di Rokan Hulu kembali menjadi sorotan publik. Warga mendesak Polres Rokan Hulu segera menangkap Wisking Sudarsono yang disebut sebagai terduga pengedar, sementara pedagang kios inisial Mona yang sebelumnya diproses hukum kini telah bebas.
Kasus ini mencuat kembali karena adanya dugaan ketimpangan penanganan. Warga menilai Wisking masih bebas berkeliaran tanpa adanya upaya penangkapan oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Menanggapi desakan warga, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K menyatakan akan membuka kembali berkas perkara peredaran rokok ilegal tersebut.
"Senin dibongkar ulang lagi bang, hari ini Kanit baru keluar rumah sakit," ujar Tony saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 22/8/2026.
Tony menyebut status DPO terhadap Wisking Sudarsono belum diketahui secara pasti. Ia juga menjelaskan baru menjabat sebagai Kasatreskrim pada 2026, sementara perkara terjadi pada Desember 2024 di masa jabatan Kasatreskrim sebelumnya, Rejoice B. Manalu.
"Saya belum lihat berkasnya bang, saya lihat dulu perkaranya," tambah Tony.
Maraknya peredaran rokok Luffman di Rokan Hulu membuat warga mendesak Kapolres Rokan Hulu untuk menangkap "mafia" rokok ilegal. Belum ditangkapnya Wisking menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau permainan oknum aparat.
Banyak warga menyayangkan pedagang kios yang diproses, sementara terduga penjual dan pengedar disebut belum tersentuh hukum.
"Mona itu cuma kambing hitam doang, dikondisikan untuk 'setoran' dalam peredaran rokok ilegal Luffman di Rokan Hulu," kata warga bernama Hendra.
Hendra juga mengaku menemukan tempat penampungan rokok Luffman di Pasir Jambu milik inisial A. Ia menduga ada praktik penyetoran kepada oknum dan keterlibatan sales inisial Aan serta oknum LSM yang membackup usaha tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mona ditersangkakan setelah polisi menemukan 10 kotak rokok Luffman di kiosnya saat penggerebekan pada Selasa 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Penggerebekan dilakukan beberapa menit setelah Wisking disebut meninggalkan lokasi dengan mobil Avanza hitam.
Mona mengaku dihubungi Wisking warga Pekanbaru yang mengaku sales rokok menawarkan rokok merek Felos. Namun saat pengantaran, Wisking disebut menyisipkan 10 kotak rokok Luffman ke kios Mona.
Mona kemudian ditersangkakan atas penjualan rokok ilegal padahal barang tersebut belum sempat dijual. Ia juga menduga mengalami metode (entrapment) dan sempat dijemput paksa untuk keperluan konferensi pers akhir tahun Kapolres Rokan Hulu pada Jumat 27 Desember 2024, saat pemeriksaannya belum selesai.
Laporan Polisi kasus ini tercatat dengan nomor LP/A/17/XII/2024 yang dibuat penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu Unit Tipidter, Abdau Wardiyoso.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak lain masih dilakukan. Asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak.

