MEDAN,(PAB)----
Tim Tabur 31.1 Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsung Leo Simanjuntak (Asisten Intelijen Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang DPO Terpidana perkara tindak pidana korupsi Drs. Chairullah, SIP, MAP. Sabtu ( 25/8/18) tepat pukul 00.00 wib (dini hari) bertempat di sebuah rumah di Jl. Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Bogor,
Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010 dimana Terdakwa Mantan Sekda Kabupaten Deli Serdang ini terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut terkait proyek bantuan Pembinaan Kemanan Ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.145.000.000,- (dua milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) dan DPO dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000,- (dua milyar sembilan puluh empat juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara.
Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan terhadapnya berjalan dengan aman dan sangat kooperatif baik maupun anak-anaknya (keluarga). Tim saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Selanjutnya DPO dibawa langsung menuju Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta untuk diberangkatkan dengan pesawat Lion Air JT.308 take off pkl. 05.20 wib dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional Sumut diperkirakan pkl. 07.40 wib.
Selanjutnya Tem Intelijen Kejatisu menjemput DPO Chairulah dari Bandara KualaNamu dan langsung Dibawah ke Kejatisu untuk diproses Administrasi . Asintel Leo Simanjuntak menyerahkan ke kejari Deli serdang tuk di Eksekusi ke LP. (Tulus)