Pasir Pangaraian, PAB ----
Sudah berulang kali, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menegur dan menghimbau Management pengelola wisata Selanca yang terletak di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Kota untuk menerbitkan ijin kelola wisata.
Diduga teguran dan himbauan masih hanya sebatas peringatan tertulis tanpa adanya tindak lanjut penegakan hukum.
Kepala Disparbud Rohul Helfiskat, SH, MH turut mengakui lokasi wisata Selanca tersebut ilegal dan berada di kawasan hutan lindung.
Helfiskat mengatakan bahwa Pemkab Rohul melalui Disparbud sudah mengirimkan surat himbauan kepada pengelola objek wisata Selanca terkait perizinan.
"Kita sudah berulang kali mengirim surat ke pengelola Selanca itu untuk mengurus perizinannya, tapi belum juga diurus perizinannya," keterangan Helfiskat dikutib dari media beninginfo.com. Jumat (10/4/2026).
Mantan Kepala Inspektorat Rohul ini menegaskan pihaknya sudah memanggil inisial Iyan pengelola objek wisata tersebut.
Perlu ditegaskan, Kawasan hutan lindung diatur dalam ketentuan undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 ayat (8): Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, dan erosi.
Dan diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan yang mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan lindung, bahkan dipertegas dalam Undang- undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur fungsi lindung sebagai bagian dari tata ruang wilayah yang bertujuan tujuan Melindungi sumber daya alam, Mencegah bencana alam dan Menjaga keseimbangan ekosistem.
Namun, aturan tegas dalam undang-undang tersebut belum berjalan dan ditegakkan padahal Penertiban pada aktivitas hutan lindung melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rohul.
Penegakan hukum terkait perijinan dan atau ilegal nya usaha wisata Selanca belum mendapat tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) meski sudah ada peristiwa korban jiwa terhadap anak dibawah umur pada tahun 2022 silam.

