Rugikan Negara Rp 5,7 M

Kejatisu Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengembangan Railink Station Di PT AP II Cabang Kualanamu

Kejatisu Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengembangan Railink Station Di PT AP II Cabang Kualanamu

MEDAN,(PAB)------

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin Aspidsus Muttaqin Harahap,SH,MH Rabu (9/10/2024) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru JC (Direktur CV Bangun Restu Bersama) terkait dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.

Menurut Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH dugaan korupsi terhadap 1 tersangka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT. Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

Akibat perbuatan tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan. (Rat)

Berita Lainnya

Index