Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 3 Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 3 Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

BELAWAN,(PAB)----  

Ozy Syahputra (30) warga Sicanang Belawan,
Roby Haris (55) warga Pekan Labuhan dan
Suhendri (46) warga Jalan P. Bengkalis Pekan Labuhan, kini meringkuk di tahanan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Rabu 9/10/2024.

Dari ketiga pelaku yang salah satunya disebut-sebut sebagai Ketua LSM tersebut diamankan dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimana maksud dalam pasal 372 jo 378 KUHP.

Dengan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 585 / X / 2024 / SPKT / POLRES PEL. BELAWAN / POLDA SUMUT, Tanggal 05 Oktober 2024 dengan pelapor Said Azhari (54) warga Aceh.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi menyebutkan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada 30 September 2024 lalu, sekira pukul 15.00 WIB,
di jalan Raya Pelabuhan Belawan, tepatnya di dermaga pelabuhan Belawan.

“Pelapor awalnya hendak membeli besi sekrup kepada terlapor dan disepakati harganya. Lalu, korban mentransfer uang sebanyak Rp. 55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah) dan Pelapor kembali mengirim sebanyak Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) kepada terlapor”. Ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.

Lalu, ucap AKBP Janton Silaban lebih lanjut,
setalah mengirim uang panjar tersebut pelapor dan Abd. Latif berangkat ke dermaga pelabuhan untuk mengambil besi tersebut. Namun, terlapor
selalu menghindar.

“Merasa ditipu dan dirugikan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut, ” jelasnya.

Para pelaku, ujar perwira menengah dengan dua melati di pundaknya tersebut lebih lanjut, diamankan pada Minggu (6/10/2024) pukul 19.30 WIB, oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
dari kawasan Marelan Kelurahan Tanah enam ratus Kecamatan Medan Marelan.

“Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barbuk yang diamankan berupa surat perintah dari Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Belawan yang diduga dipalsukan dengan di tanda tangani oleh nama salah satu pelaku Roby Haris dan surat perintah setor yang juga diduga palsu dengan di tanda tangani oleh pelaku Roby Haris, serta
surat izin masuk/keluar barang kendaraan dan anggota kerja”. Ungkapnya.

Pemeriksaan awal, ungkapnya lebih lanjut,
para pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penipuan dan penggelapan.
pelaku Ozy SYAHPUTRA mengaku menerima
uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dari Said Azahari, pelaku
Roby Haris
menerima uang sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta rupiah) dan di setor Ke Bank BSI Syariah An. PT. Laskar Bersatu Indonesia.

Pelaku Suhendri menerima uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dari Rekening Bank BRI An. Abd. Latif
dan pelaku Suhendri mengaku kembali
mentransfer uang Sebanyak Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) ke Rekening BCA milik Ozy Syahputra. Pungkas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.
( Sahendra )

Berita Lainnya

Index